|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Awal Tahun 2021 Polres Depok Raih Capaian Besar dan Pemusnahan Narkoba

Polresta Depok lakukan Pemusnahan barang narkoba dalam penangkapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 258 di Halaman Polresta Depok, 17/Februari/2021. Bersama yang hadir stakeholder pejabat hukum kota Depok, Kodim 0508 /Depok, Kejari Depok, Pengadilan Negeri Depok, BNN Depok, Pemkot Depok dan Wakil Kapolresta Kota Depok AKBP Hari Setyo Budi. Foto; Gufron/Tajuknews.com/tjk/Februari /2021.


TAJUKNEWS.COM, Depok. – Kerja keras Satnarkoba Polres Metro Depok diacungi jempol, tentunya dapat menjadi panutan di lingkungan Polda Metro Jaya dalam memberantas beredar nya kejahatan barang Narkotik  berbahaya bagi generasi muda.

Kali ini petugas berhasil menangkap tiga tersangka pengedar, yaitu Junaedi, Zulkarnain dan Eko pada Senin (15/2/2021) pukul 22.30 WIB di parkiran Rumah Sakit Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kapolres Depok, Kombes Imran Edwin Siregar S.I.K, saat memberi keterangan saat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 258 kilogram, Rabu (17/2/2021). Berupa Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil, 7 buah karung berisi 135 plastik teh hijau berisi sabu, tas ransel berisi 60 teh hijau berisi sabu. Foto: Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


"Kapolres Depok, Kombes Imran Edwin Siregar S.I.K, saat memberi keterangan saat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 258 kilogram, Rabu (17/2/2021) hari ini.


"Berupa Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil, 7 buah karung berisi 135 plastik teh hijau berisi sabu, tas ransel berisi 60 teh hijau berisi sabu.

Menurut Kapolres Depok, Kombes Imran Edwin Siregar S.I.K, mereka merupakan jaringan Internasional asal China dan Malaysia, “dengan modus menyamarkan barang haram dalam kemasan teh.” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini telah memperoleh nomor sita oleh Kejari Kota Depok dengan berat 258 kilogram. Foto: ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


Imran Edwin Siregar menuturkan, " pemusnahan sabu ini bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.416 juta jiwa

 “Inilah upaya yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, hingga menyelamatkan jutaan jiwa.” Katanya.

Polresta Depok lakukan Pemusnahan barang narkoba dalam penangkapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 258 di Halaman Polresta Depok, 17/Februari/2021. Bersama yang hadir stakeholder pejabat hukum kota Depok, Kodim 0508 /Depok, Kejari Depok, Pengadilan Negeri Depok, BNN Depok, Pemkot Depok dan Wakil Kapolresta Kota Depok AKBP Hari Setyo Budi. Foto; Gufron/Tajuknews.com/tjk/Februari /2021.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini telah memperoleh nomor sita oleh Kejari Kota Depok dengan berat 258 kilogram.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati.

“Kami musnahkan barang bukti ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Tersangka ada tiga orang pelaku dalam penyelundupan narkotika ini,” ujar Aldo.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.



Komentar

Berita Terkini