|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Gagal Mediasi, " Pemkot Depok dan Ahli Waris Guneng bin Maen Lanjut di Persidangan "

 

Ahli waris Guneng bin Maen, Muhktar bin Gubeng siap dalam persidangan setelah kesepakatan mediasi gagal di Pengadilan Negeri Depok, 17/Februari/2021. Pemkot Depok dan para Tergugat lainnya tidak dihadiri prinsipal namun hanya diwakilkan pihak yg lain setelah mediasi gagal dan kesepakatan untuk Pemanggilan Sidang. Foto: ©Sonny/ Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.

TAJUKNEWS.COM. Depok - Gugatan Ahli waris Guneng bin Maen untuk mendapatkan hak atas tanahnya secara hukum yang tetap masih berlanjut setelah mediasi/ Musyawarah yang jadwalkan berjalan tidak ada kesepakatan untuk sehingga akan berlanjut ke persidangan pokok perkara.


"Mediasi Yang di adakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok , antara Ahli Waris Guneng Bin maen dengan para tergugat 1 sampai dengan 4 gagal dilakukan.


Menurut Kuasa hukum ahli waris Guneng Bin Maen, Ade Muhamad Nur SH.MH mengatakan " Mediasi hari ini dinyatakan gagal, maka terjadi kesepakatan untuk melanjutkan sidang berikutnya, kami berharap benar - benar masuk dalam perkara ini, dimana semua mempunyai hak untuk memberi keterangan, dalam konfrensi pers di Pengadilan Negeri Depok ( 17/ 02/21).


Ahli waris Guneng bin Maen, Muhktar bin Gubeng siap dalam persidangan setelah kesepakatan mediasi gagal setelah didamping Kuasa Hukum nya Ade Muhammad Nur,SH,MH di Pengadilan Negeri Depok, 17/Februari/2021. Pemkot Depok dan para Tergugat lainnya tidak dihadiri prinsipal namun hanya diwakilkan pihak yg lain setelah mediasi gagal dan kesepakatan untuk Pemanggilan Sidang. Foto: ©Sonny/ Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


" Mediasi seharusnya Prinsipal harus hadir, tapi tapi dalam mediasi ini para prisipal mengusakan lagi ke pihak lain yang hadir, tapi nanti Majelis yang akan mengambil kesimpulan, Sesuai peraturan mediasi yaitu peraturan Sema No.1 tahun 2016 " bahwa di dalam mediasi itu harus benar- benar Prinsipal tidak bisa di wakili( dikuasakan) pihak lain," ujar Ade Muhammad Nur hadir bersama team Kuasa Hukum tergugat lainnya, Rinaldi Hamzah,SH dan Basyuni Ismail, SH, MH dari kantor AMN & Partner.


" Menurut Basyuni Ismail SH.MH kuasa hukum Ahli waris mengatakan " Tidak adanya Itikat baik dari para pihak, sesuai Peraturan untuk mediasi adalah Prinsipal dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain".


" Kita ingin mengambil kembali tanah tersebut, jika pihak tergugat merasa keberatan kita konpensasi berapa rupiah sesuai kondisi saat ini, katakanlah 2 atau 3 juta/ m, maka dikali berapa meter tanah tersebut, hal ini sampai mana dan sampai kapanpun akan kita kejar, karna ini adalah hak ahli waris," Tukas basyuni.


" Hal juga dikatakan Pak Muhktar ,kami sudah Merasa terzolimi selama ini, kami berharap tanah kami yang sudah terpakai atau di kuasai para tersangka di ganti," pungkas perwakilan ahli waris Guneng Bin Maen.

Intinya saya ingin tanah itu ada nilainya secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang jelas," Pungkas Muhktar.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


Komentar

Berita Terkini