|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kuasa Hukum Pemohon Aristo Y Seda,SH, " Kami Meminta dan Berharap Kejelasan Hukum "

Kuasa hukum pihak pemohon Aristo Y Seda SH .didampingi Edy Wijaya SH, dan Tambos Arthur Sidauruk SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 09/Februari/2021.Dalam agenda Sidang keberatan Perkara no 17/ pid sus /keberatan /TPK/2020/PN Jakarta Pusat bahwa pihak pemohon, Mahesh Gagandas Lalmalani Gandis  membacakan permohonan nya. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. — Dalam agenda Sidang keberatan Perkara no 17/ pid sus /keberatan /TPK/2020/PN Jakarta Pusat bahwa pihak pemohon, Mahesh Gagandas Lalmalani Gandis  membacakan permohonan nya kepada majelis mengingat waktu apakah di bacakan atau dianggap dibacakan dengan pemohon klien kami karena permohonan sudah cukup lama di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

"Majelis kami anggap sudah mengerti dan mencerna isi permohonan kami, untuk langkah selanjutnya mulai dari jawaban sampai dengan  putusan untuk mengingat pihak pihak untuk menghadiri sidang tempat waktu yang dikarenakan sudah dijadwalkan,agar lebih efektif dan sidang tidak di tunda dan di ulang berkali-kali, " Ujar Aristo Y Seda SH .didampingi Edy Wijaya SH, dan Tambos Arthur Sidauruk SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 09/Februari/2021.

"Kami meminta dan berharap sekali kejelasan hukum klien kami karena klien adalah pihak ketiga yang tidak baik merasa dirugikan dengan adanya putusan perampasan pokok perkara Heru Hidayat dan Benny Cokro," Imbuh Aristo.

Hal yang keberatan bahwasanya klien kami dalam pokok perkara klien kami tidak dalam posisi saksi dan klien kami juga tidak dalam tersangka, demikian juga dalam proses persidangan dalam berkas lain Heru Hidayat dan Benny Cokro tidak terlihat jelas sebagai saksi yang mana, di dalam putusan perkara klien kami dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan berupa barang milik pihak ketiga dalam hal ini rekening offroad berikut ISD nya itu disita dan dirampas untuk negara," Jelas Aristo.

"Minggu depan tanggal 16/Februari/2021 agendanya adalah dari para pemohon diharapkan ada jawaban dan putusan dari pemohon pertama dari kejaksaan agung pemohon kedua kejaksaan negeri jakarta pusat pemohon ketiga dari kementerian keuangan.

" Nah hal yang ketidak Adilan adalah klien kami ini tanpa melalui proses peradilan tetapi dia dijatuhi hukuman perampasan seharusnya seseorang yang dijatuhi hukuman dia garus dibawa ke persidangan diperiksa , dikonfirmasi, didengar keterangannya lalu dijatuhi hukuman".


Kuasa hukum pihak pemohon Aristo Y Seda SH .didampingi Edy Wijaya SH, dan Tambos Arthur Sidauruk SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 09/Februari/2021.Dalam agenda Sidang keberatan Perkara no 17/ pid sus /keberatan /TPK/2020/PN Jakarta Pusat bahwa pihak pemohon, Mahesh Gagandas Lalmalani Gandis  membacakan permohonan nya. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.



Kita Sebagai negara hukum yang menganut dasar negara hukum harusnya terhadap orang yang diadili harusnya diproses dipersidangan baru dijatuhi hukum jangan baru dijatuhi hukuman, " lalu bagaimana konteks klien kami tanpa melalui proses peradilan tapi dia aset dan harta rekening offroad dia dirampas negara yang atas perbuatan orang lain ini yang kami persoalkan," tuturnya.

Dikatakan bahwa klien kami membeli saham dari rekening sendiri, sebelum ada tindak pidana klien kami membeli saham dan sebagai investor uangnya ada dsitu dan data nya klien kami membeli di pasar saham reguler,  membeli dan penjual tidak merasa mengenal lalu bagaimana kami dianggap orang yang kongkalingkong oleh Benny Cokro dan Heru Hidayat klien kami tidak mengenal mereka," tandas Aristo.

Harapan saya semoga pak Hakim memberikan keputusan yang objektif bagi klien kami dan yang kedua mempunyai kejernihan hati nurani dengan demikian bisa memberikan keputusan seadil adilnya dalam perkara ini demikian," Pungkas Aristo.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.




Komentar

Berita Terkini