|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Ahli Waris Haji Ali Gugat dan Laporkan, " Haji Royani dan Pocari Sweet Diduga Serobot Lahan "

 

Ketua Umum PERADMI ( Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia)  yang dipimpin oleh  Prof. Dr. H. Suhendar SE. SH. LLM, Sekjen Peradmi ,Ade Muhammad Nur, SH, MH, Basuni Ismail, SH, MH, bersama Ahli Waris Haji Ali hadir untuk melaporkan perebutan lahan milik Haji Ali bersama Ahli warus 12 keturunan, di Bogor, 20/02/2021. bahwa kronologis Haji Ali yang memiliki 12 keturunan itu sudah ditetapkan melalui Pegadilan Agama Cibadak pada tanggal 13 Oktober 2020 No 584/ PDTP 2020 PA Cibadak, selain berdasarkan penetapan ini Pak Haji memiliki 12 keturunan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Maraknya perebutan lahan didasarkan pada keinginan untuk memiliki dan penguasai lahan dengan sengaja maupun tidak, tanpa mengetahui asal usul lahan yang di kuasai. Ada banyak beberapa kasus perebutan lahan / tanah kosong di berbagai daerah.

"Menurut Ketua Umum PERADMI ( Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia)  yang dipimpin oleh  Prof. Dr. H. Suhendar SE. SH. LLM menyatakan, " bahwa kronologis Haji Ali yang memiliki 12 keturunan itu sudah ditetapkan melalui Pegadilan Agama Cibadak pada tanggal 13 Oktober 2020 No 584/ PDTP 2020 PA Cibadak, selain berdasarkan penetapan ini Pak Haji memiliki 12 keturunan , Pak haji juga mempunyai sebidang tanah seluas 4300 M2. Nah selama ini karena Pak haji Juenadi yang berada di luar negeri yaitu di Makkah berapa tahun sehingga tanah ini dikuasai pamannya , kakak dari anak uwaknya telah menguasai lahan tanah tersebut, " Ujarnya di Bogor, 21,03/2021.

Secara tiba tiba pada tahun  2018 tanah ini dijual oleh pak Haji Royani, anak dari uwak keturunan Haji Ali, tanah yang dijual haji Royani itu adalah hak milik dari Haji Ali yang seharusnya tanah 4300 M2 ingin dilimpahkan kepada ahli warisnya yang diantara nya adalah Pak Junaedi dan 12 saudara-saudara lainnya, yang berdsarkan penetapan Pengadilan Agama Cibadak No 584/PDT.P/2020/PA Cibadak tanggal 13 Oktober 2020. Haji Royani ini telah diduga menjual kepada PT Amerta Indah Otsuka , Pocari Grup dan akan di telusuri berapa yang telah dijual lahan tanah tersebut.

Ketua Umum PERADMI ( Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia)  yang dipimpin oleh  Prof. Dr. H. Suhendar SE. SH. LLM, Sekjen Peradmi ,Ade Muhammad Nur, SH, MH, Basuni Ismail, SH, MH, bersama Ahli Waris Haji Ali hadir untuk melaporkan perebutan lahan milik Haji Ali bersama Ahli warus 12 keturunan, di Bogor, 20/02/2021. bahwa kronologis Haji Ali yang memiliki 12 keturunan itu sudah ditetapkan melalui Pegadilan Agama Cibadak pada tanggal 13 Oktober 2020 No 584/ PDTP 2020 PA Cibadak, selain berdasarkan penetapan ini Pak Haji memiliki 12 keturunan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.



Hal ini telah melakukan melawan hukum bersama pengacara PERADMI Basuni Ismail, SH, MH dan Sekjen PERADMI Ade Muhammad Nur, SH, MH, " telah jelas bahwa tanah diduga dibeli oleh PT Amerta Indah Otsuka ini bukan tanah Haji Royani yang berdsarkan girik leter C No 1088 atas nama Haji Ali yang terdapat di Kelurahan Kutajaya, Cicuru-Cibadak, Sukabumi. Bahwa mereka mengklaim giriknya berbeda yakni No 1438 yang sementara tanah itu juga yang di klaim padahal yang terdaftar di Kelurahan Kutajayaadalah girik No 1088 atas nama haji Ali yang saat ini adalah dikuasai oleh ahli waris yang seharusnya.

"Kami telah melakukan somasi telah berapa kali datang kerumah haji Royani pada akhir tahun 2018 yang ternyata tidak ditanggapi yang waktu saya minta tidak besar cuman 2 Milyar dan dia bilang mau kasih 50 Juta dibesarkan tidak dikecilkan tidak mau terima silakan tidak terima silakan, sedangkan tanah tersebut, " saya  tidak pernah mewakafkan atau menghibahkan apalagi menjual kepada pihak manapun tidak pernah ahli waris lakukan, " Ucap Basuni.

Saya telah datang 5 kali kerumahnya untuk secara Islah supaya pembakat dan maslahat, dan ternyata kami tidak ditemui sama Pak haji Royaninya yang ditemuin itu anaknya semua, jadi kalau kami datang disingkirkan anak-anak yang menghadang jadi segala sesuatu nya adalah anaknya yang menguasai, " Cetus ahli waris Haji Ali

"Pak Haji Royani orang terkemuka, kiai dan memiliki Pesantren dan saya sebagai Bendahara di Pesantren itu , info dari mereka bahwa dapat membeli dari Ibu saya , saat dibalik tanya mana bukti dari Ibu surat-surat atau kwintasi atau yang lainnya kalau memang tidak ada, mana saksi tidak ada juga sedangkan saya kan ini pada sudah tua, " Kata Ahli waris.

Artinya sekarang trend kita itu merasa dirugikan karena tanahnya sudah di rusak yang membeli itu Pocari Sweet jadi untuk semntara kita telah berikan somasi dan tetap Pocari Sweet menjawab bahwa dia membeli dari haji Royani untuk kita kan kita buktikan di Pengadilan saja, "Cetus Suhendar.

"Langkah-langkah hukum yang pertama kita berikan somasi sudah, kedua kita akan lakukan mediasi tidak ada orang yang sama sekali peduli  dengan respon ini, maka langkah hukumnya kita akan mendaftarkan atau menggugat gugatan Haji Royani.

Artinya dalam kasus ini kami akan melakukan 2 langkah hukum yaitu pidana kami laporkan Haji Royani dan PT Amerta Indah Otsuka (Pocari Sweet) karena ini merupakan transaksi yang ilegal penjual dan pembeli telah sama- sama melakukan perbuatan melawan hukum, somasi telah kami lakukan tidak ada solusi, tidak ada mediasi maka langkah pertama mungkin kami langsung melaporkan penjual dan pembeli pihak kepolisian setelah itu kami akan mendaftarkan perdata di Pengadilan Penjual dan pembeli juga adalah melukan perbuatan menampung barang-barang kejahatan, artinya kalau dia pembeli dan penjual dia harus melihat latar belakang surat-surat keabsahan tanah tersebut, berarti kita gugat dan laporkan 2 orang ini, " tukas Ade Muhammad Nur.

Bahwasanya surat tanah tersebut telah dibuat dikelurahan karena surat tersebut objeknya sama namun surat girik Leter C berbeda ada kejanggalan dari pihak pembuat surat tanah dengan surat Haji Ali berbeda, dan sebelumnya Pengacara yang pertama sudah dilakukan, namun diduga telah masuk angin, " Pungkasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.


 

Komentar

Berita Terkini