|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Dari Korban Dugaan Pemalsuan Menjadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Persidangan kasus Pencemaran Nama Baik yang sedang berlangsung saat ini di PN Jakarta Selatan,03/Maret/2021. Menghadirkan Titi Sumawijaya & Jack Boyd Lapian atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri ditangani oleh Dittipidum Subdit IV/Poldok (Politik dan Dokumen) dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Nomor 9 Tahun 2016 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Seiring berjalannya waktu, Saksi Pelapor Titi Sumawijaya akhirnya mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya di Jl. Panglima Polim Jakarta Selatan telah berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018.

Kemudian, sertifikat gedung itu kembali berganti nama menjadi atas nama Andrew Darwis hanya dalam hitungan beberapa hari di BPN dan diagunkan di UOB Bank Mangga Besar Jakarta oleh Andrew Darwis.


Atas peristiwa tersebut, Andrew Darwis dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangani oleh Krimsus Subdit Fismondev Polda Metro Jaya.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Titi Sumawijaya tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Terlapor Andrew Darwis.Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


Sejak tanggal 13 Mei 2019 dilaporkan, baru pada tanggal 16 September 2019 dilakukan BAP Perdana Saksi Pelapor Titi Sumawijaya yang diliput oleh awak media terdaftar di Dewan Pers di depan pintu masuk Krimsus Polda Metro Jaya terkait laporan polisi kepada Terlapor Andrew Darwis.

Namun "laporan balik" pada tanggal 13 November 2019 oleh Saksi Pelapor Andrew Darwis melaporkan balik Titi Sumawijaya & Jack Boyd Lapian atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri ditangani oleh Dittipidum Subdit IV/Poldok (Politik dan Dokumen) dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Nomor 9 Tahun 2016 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.

Dilain sisi Surat Dakwaan Jaksa No. PDM - 359/Jaksel/10/2020 (Halaman 8) Surat Dakwaan Pertama UU ITE ditulis Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Surat Dakwaan Jaksa Pertama terkait UU ITE (Halaman 8) sudah tidak berlaku lagi karena telah direvisi pada Tahun 2016 dimana ancaman pidana dari maksimal 6 Tahun menjadi maksimal 4 Tahun penjara. Pasal yang didakwakan semestinya Jo Pasal 45 ayat 3 bukan ayat 1 yang mengatur pidana Asusila. 


Faktanya Surat Dakwaan Jaksa tidak sesuai dengan persidangan kasus Pencemaran Nama Baik yang sedang berlangsung saat ini di PN Jakarta Selatan.

Surat Dakwaan Jaksa Pertama Pasal UU ITE semestinya Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016

Yang menjadi pertanyaan kali ini setelah tidak hadir dalam 2 kali persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya, apakah Andrew Darwis sebagai Saksi Pelapor akan hadir dalam persidangan pada Hari Kamis, 4 Maret 2021 di PN Jakarta Selatan, tegas Ombun selaku kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.


Komentar

Berita Terkini