|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Diduga Terdakwa H. Tadjuddin Ius dan Nur Kholik, " Telah Palsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA "

Kuasa Hukum Pelapor Dominikus Darus, S.H. mengatakan bahwa terdakwa H. Tadjuddin dan Nur Kholik patut diduga telah memalsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA untuk pengadaan 10 unit Dump Truck ke Leasing PT Astra Sedaya Finance (PT ACC), saat di hubungi  di Jakarta, 24/03/2021. Kita menduga bahwa terdakwa H. Tadjuddin Ius dan Nur Kholik telah memalsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA untuk memuluskan pengadaan 10 unit Dump Truck. Dan Tandatangan yang diduga dipasukan itu sudah diperiksa labporensik mabes polri. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan , SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menghadirkan saksi Iran Saepudin (Komisaris) PT. Kesara Mahadana Akshyana (PT.KMA) untuk didengarkan kesaksiannya dipersidangan. 

"Pada intinya Iran Saepudin mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pengajuan kredit 10 Dumd Truck itu".

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Pimpinan Ketua Majelis Hakim Djuyamto, SH, MH kembali menggelar sidang lanjutan Terdakwa H. Tadjuddin Ius dan Nur Kholik dalam perkara pemalsudan dokumen di PN Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (24/3/2021).


“Saya tidak tahu tentang pengajuan kredit itu, karena tidak pernah saya diberitahukan oleh TERDAKWA “ ujar saksi Saepudin dipersidangan.


Saepudin juga membantah tentang pernyataan terdakwa yang menunjukkan bukti foto dirinya saat menandatangani Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT. Kesera Mahadana Akshyana. (PT KMA). 


“Foto itu adalah foto saat tanda tangan pendirian perusahaan PT. KMA. Itu bukan foto penandatanganan Surat Persetujuan Dewan Komisaris untuk persetujuan pengajuan kredit,” bantah Saepudin. Karena terdakwa Tajuddin Ius ngotot mengatakan bahwa foto itu adalah foto persetujuan saksi untuk pengajuan kredit itu, Ketua Majelis Hakim menegur terdakwa. 


“Saudara terdakwa jangan mendesak dan memaksa, yang diperiksa ini saksi, nanti simpulkan saja dalam pledoinya. Saksi tidak bisa dipaksa, saksi itu terikat dengan sumpahnya. Jadi jangan dipaksakan,” ujar Djuyamto, menghentikan pertanyaan terdakwa.


JPU Subhan mendakwa terdakwa H. Tadjuddin dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP karena telah memalsukan tandatangan Dewan Komisaris PT. Kesera Mahadana Akshyana.


Kuasa Hukum Pelapor Dominikus Darus, S.H. mengatakan bahwa terdakwa H. Tadjuddin dan Nur Kholik patut diduga telah memalsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA untuk pengadaan 10 unit Dump Truck ke Leasing PT Astra Sedaya Finance (PT ACC). 


Adapun tanda tangan atau dokumen yang dipalsukan adalah Surat Persetujuan Dewan Komisaris yang pada intinya Dewan Komisaris PT KMA menyetujui bahwa BPKB dan STNK 10 unit dump truck dibuka atas nama PT. 


KMA yang fasilitas pembiayaannya diberikan oleh PT ACC kepada PT. Tubagus Jaya Maritim (PT. TJM). Skema kontraknya adalah PT ACC selaku Lessor dan PT TJM selaku Lessee. BPKB dan STNK atas nama PT KMA. DP dan cicilan per-bulan menjadi beban dan tanggung jawab PT KMA. Namun apabila PT. KMA gagal bayar cicilan bulanan maka demi hukum PT TJM yang harus bayar dan total outstanding (utang) yang harus dibayar oleh PT TJM kepada PT ACC adalah kurang lebih 7.3 miliar rupiah. Angka 7.3 M inilah kerugian yang diderita oleh PT KJM disamping BI Checking.


Kuasa Hukum Pelapor Dominikus Darus, S.H. mengatakan bahwa terdakwa H. Tadjuddin dan Nur Kholik patut diduga telah memalsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA untuk pengadaan 10 unit Dump Truck ke Leasing PT Astra Sedaya Finance (PT ACC), saat di hubungi  di Jakarta, 24/03/2021. Kita menduga bahwa terdakwa H. Tadjuddin Ius dan Nur Kholik telah memalsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA untuk memuluskan pengadaan 10 unit Dump Truck. Dan Tandatangan yang diduga dipasukan itu sudah diperiksa labporensik mabes polri. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.

“Kita menduga bahwa terdakwa H. Tadjuddin Ius dan Nur Kholik telah memalsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA untuk memuluskan pengadaan 10 unit Dump Truck. Dan Tandatangan yang diduga dipasukan itu sudah diperiksa labporensik mabes polri. Dan hasilnya non identik. Artinya tidak sama atau berbeda dengan Tandatangan pembanding,” ujar Dominikus saat dikonfirmasi oleh Tajuknews.com di Jakarta, Kamis (25/3/2021)


Dominikus mengungkapkan Kronologi terungkapnya kredit macet di PT. Tubagus Jaya Maritim ke pihak Leasing PT. ACC. 


“Terungkap kejadian pemalsuan tandatangan itu berawal PT.TJM mengajukan pinjaman kredit ke Bank Danamon. Pengajuan itu ditolak karena PT. TJM tersangkut BI Cheking dengan tingkat status coll 3 yaitu ada tunggakan kewajiban membayar cicilan kepada PT. ACC terkait pengadaan 10 unit dump truck," beber Dominikus 


Lanjut dikatakan dia setelah ditelusuri baru diketahui bahwa ada cicilan atau semacam kredit macet 10 unit Dump Truck yang perjanjian atas nama PT. Tubagus Jaya Maritim dengan PT ACC, dengan judul perjanjian : Perjanjian Sewea Guna Usaha Dengan Hak Opsi !


“Terdakwa Tadjuddin itu salah satu Direktur di PT KMA dan juga salah satu Direktur di PT TJM. Jadi itulah Kronologi terjadinya peristiwa pemalsuan tandatangan itu,” tukas Dominikus

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.





Komentar

Berita Terkini