|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Ade Muhammad Nur, SH, MH Laporkan Mejelis PN Pusat, " Dugaan Pencabutan Putusan Sepihak"

 

Ade Muhammad Nur, SH, MH Laporkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Jakarta, 13/04/2021. Dugaaan pencabutan putusan sepihak dalam perkara perdata dalam sidang Bank Bukopin yang memberikan pencabutan atas sepihak secara tiba-tiba. Foto: @Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Terkait dugaan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang pencabutan putusan sepihak dalam perkara perdata dalam sidang Bank Bukopin yang memberikan pencabutan atas sepihak secara tiba tiba telah memberikan reaksi kepada Penggugat untuk melapokan kesewenagan kepada pihak Komisi Yudisial.

"Saya sebagai Kuasa Hukum Ade Dahlan hari ini menghadiri (Komisi Yudisial) KY  yang juga sebagai penggugat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, " mengajukan gugatan karena kami merasa dirugikan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikarenakan telah mengambil keputusan sepihak dan saya melaporkan dugaan kewenangan mengambil keputusan sepihak dari hakim dan kami sudah di terima oleh (Komisi Yudisial) KY yang mana 14 hari proses pelaporan Komisi Yudisial, " Ucap Ade Muhammad Nur, SH, MH di Komisi Yudisial, Jakarta,13/04/2021.

" Kami akan melihat dan menunggu proses-proses yang dilakukan oleh pihak Komisi Yudisial , karena menurut Ade, " Mekanisme penyampaikan pelaporan sudah diberikan tanda terimanya berupa berkas dan akan di proses yang waktunya pada 17 hari , dan waktu jangka 17 hari ini kami akan komunikasi dengan pihak Komisi Yudisial, " kata Ade dari Kantor AMN & Partner.


Ade Muhammad Nur, SH, MH Laporkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Jakarta, 13/04/2021. Dugaaan pencabutan putusan sepihak dalam perkara perdata dalam sidang Bank Bukopin yang memberikan pencabutan atas sepihak secara tiba-tiba. Foto: @Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.


Dalam hal ini kami dari pihak penggugat mendaftarkan kepada Pengadilan Negeri jakarta Pusat ternyata persidangan ini masih berjalan, kami kemarin lihat di apload kami ternyata pemutusan cabutan , dan pemutusan cabutan itu diakui pihak kami, dan kami juga tidak melakukan permohonan pemutusan cabutan itu, " Kilahnya.

"Dan ternyata komunikasi dengan Majelis Hakim , tetapi Majelis berikan penjelasan yang tidak sesuai dengan agenda persidangan  yang akhirnya kami mendaftarkan pelaporan ke Komisi Yudisial".

Sampai hari ini kan saya sebagai pihak penggugat kuasa hukum langsung tidak pernah mengajukan permohonan pencabutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi di approch kami sudah di putuskan itu amar putusan, " dan ini kami rasakan putusan sangat keliru.

Ini sebagai aturan hukum dan negara kita sebagai negara hukum yah kita kembali ke hukum karena pengawasan adalah Komisi Yudisial , Bagaimana nanti perkembangan siapa yang keliru dalam proses ini, " Imbuh Ade datang bersama kliennya.

"Terkait gugatan persidangan gugatan perdataan yang kebetulan gugatan kami lawan dengan Bank Bukopin dari pihat Tergugat dan fakta-fakta persidangan panggilan pertama sampai ketiga pihak Bank Bukopin tidak hadir, dan tiba-tiba kami lihat sudah ada pencabutan putusan, " Nah ini ada apa, " Jelasnya.


Ade Muhammad Nur, SH, MH Laporkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Jakarta, 13/04/2021. Dugaaan pencabutan putusan sepihak dalam perkara perdata dalam sidang Bank Bukopin yang memberikan pencabutan atas sepihak secara tiba-tiba. Foto: @Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.


Jadi semua harus berpikir positif kita serahkan ke lembaga yang berwenang untuk mengurusi persoalan hukum ini dan disinilah kami tempat mengadu dan melapor yakni tempat Komisi Yudisial ini. 

"Bahwa kami telah terdaftar  dalam No Pokok perkara kami adalah 98/TG/2021.

"Saat ini harapan nya kami sebagai korban kami ingin hukum ini menjadi terang benderang siapa yang bermain di balik ini harus di tindak jadi bukan disini kami terkait laporan kode etik majelis kehakiman nanti kita lihat proses daripada Komisi Yudisial ini, " Pungkasnya.

@Sonny/tajuknews.com/tjk/April/2021.


Komentar

Berita Terkini