|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Mengaku Kantongi HGB atas HGU Kebun Helvetia PTPN II, Citra Land Diduga Melakukan Pembohongan Publik

 

 Berkibar bendera Ciputra atau Citra Land di Lokasi akan dibangunnya Kota Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, sejak dilakukan Groundbreaking, Selasa (09/03/2021) kemarin hingga sekarang. ( @Dyan/Tajuknews.com/tjk/April/2021.

TAJUKNEWS.COM, MEDAN. - Sesuai isi pemberitaan Media Online Waspada terbitan Selasa 30 Maret 2021 dengan judul “Citra Land Kota Deli Megapolitan Segera Hadir”, diduga General Manager Citra Land Helvetia telah melakukan pembohongan terhadap Publik, yang dugaan ini berdasarkan keterangan persnya di Club House Citraland Gama City pada selasa 30 Maret 2021 “status tanah Citra Land Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB”. 


"Hak Guna Bangunan (HGB) ini dimaksudkan untuk pembangunan Citra Land Kota Deli Megapolitan terdiri dari 42 Unit ruko, 195 Rumah dan Kavlingan dan untuk itu telah dilakukan Groundberaking yang turut dihadiri oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang, jelas ini pembohongan publik," sebut Ketua Devisi Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinapiah Matondang SH, M.Hum.


Ali yang merupakan panggilan sehari-hari di LBH Medan ini, di dalam keterangan rilisnya, Senin (12/4/2021)  juga mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang menentukan “Hak Guna Bangunan (HGB) terjadi, mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara: karena penetapan Pemerintah”, artinya HGB dapat diberikan terhadap tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.


"Diberbagai kesempatan termasuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang yang dilaksanakan pada hari Kamis 18 Maret 2021 lalu, pihak PTPN II menjelaskan lokasi perumahan karyawan PTPN II yang dihuni oleh Masidi,dkk pensiunan karyawan PTPN II yang diklaim lahan objek pembangunan Kota Deli Megapolitan merupakan termasuk dalam HGU No. 111 milik PTPN II berlaku hingga tahun 2028," jelas Ali.


Selain itu sebut Ali, apabila merujuk ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, maka HGU dapat diberikan guna usaha dibidang Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Peternakan. Dengan demikian, bila benar tanah perumahan karyawan yang dihuni oleh pensiunan Masidi, dkk termasuk HGU No.111 milik PTPN II, berdasarkan hukum yang benar, BPN tidak dapat memproses peralihan HGU aktif milik PTPN II No.111 yang berlaku hingga tahun 2028 ke HGB yang hingga saat ini masih dipertanyakan siapa Pemohonnya, terlebih masih terdapat sengketa diatasnya dengan para pensiunan.


"Merujuk peta interaktif pada website Kementerian ATR/BPN RI https://bhumi.atrbpn.go.id/, diketahui Kebun Helvetia milik PTPN II merupakan Bidang Terdaftar sebagai HGU dengan Nomor Induk Bidang 01661 memiliki luas sebesar 7826300.89 M2, namun terpisah dari lahan HGU PTPN II ini, lahan perumahan karyawan yang dihuni oleh Masidi, dkk pensiunan karyawan PTPN II merupakan bidang tanah yang belum terdaftar dengan status Bidang Tanah Kosong tanpa NIB seluas 68809.85 M2 sehingga dapat dipastikan lokasi lahan perumahan karyawan yang dihuni oleh Masidi, dkk tidak termasuk HGU No.111 milik PTPN II," beber Ali lagi.


Maka Ali juga mengungkapkan bahwa dugaan kebohongan sebagaimana yang telah diuraikan diatas berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Masidi, dkk yang tengah berjuang memperoleh hak atas tanah eks HGU PTPN II serta berpotensi merugikan masyarakat luas nantinya sebagai Konsumen dengan ketidakjelasan status lahan yang dijadikan objek pembangunan Kota Deli Megapolitan di Helvetia ini. 


"Dan untuk itu diminta kepada pihak Citra Land membuka data kepada publik terkait informasi dan data terkait Hak Guna Bangunan yang mereka maksud, dan bila tidak, berpotensi adanya tuntutan dari Masidi, dkk maupun dari masyarakat luas kelak terhadap Citra Land sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar Ali lagi.


Ali juga menjelaskan bahwa LBH Medan selaku kuasa hukum Masidi, dkk telah berulangkali meminta perlindungan hukum kepada Gubernur Sumatera Utara, sehubungan nasib mereka sebagai Pensiunan karyawan PTPN II yang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus berhak mendapatkan distribusi tanah eks HGU PTPN II atas perumahan karyawan PTPN II yang telah berpuluhan tahun dihuni oleh Masidi, dkk, namun ternyata Gubernur Sumatera Utara diduga sengaja abai atas nasib Masidi, dkk selaku rakyatnya sendiri dengan hadir dalam Groundbreaking Kota Deli Megapolitan yang diselengarakan oleh pihak PTPN II.


"Untuk itu LBH Medan meminta kepada Gubernur Sumatera Utara secara jelas dan tegas mengklarifikasi benar tidaknya status lokasi lahan perumahan Karyawan yang dihuni oleh Masidi,dkk selama ini termasuk lahan eks HGU PTPN II," tutupnya. 

@Dyan/Tajuknews.com/tjk/April/2021.

Komentar

Berita Terkini