|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

PN Jakut Lockdown, Bos Bongkar Muat Gagal Bersaksi Lagi di Pengadilan

 

Dominikus Darus, Kuasa Hukum  Muhammad Fuadi, mengatakan dari bukti-bukti yang ada ,saya berkeyakinan putusan akhir dari PN itu adalah terdakwa dinyatakan bersalah, dalam keterangan Pers di Jakarta,07/04/2021. Artinya tanda tangan Pak Fuadi selaku komisaris di Tubagus grup, dan Fuadi dan teman-teman selaku komisaris di PT Kesara itu adalah non indentik atau tidak sama atau tidak sesuai dengan tanda tangan pembanding Pak Fuadi. Foto ; ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta – Ketua APBMI H. Muhammad Fuadi kembali gagal bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (07/04/21) kemarin. Hal itu disebabkan lantaran Hakim dan pegawai PN Jakut terinformasi terpapar Covid-19 setelah mengikuti Swab test Mandiri.

Menindaklanjuti surat bernomor : WlO-U4/2853rrP4K/4/2021 tanggal 5 April 2021, PN Jakut pun mengambil langkah Work From Home selama 2  hari kerja mulai tanggal 8 - 9 April 2021. Selanjutnya Senin (12/04/21) mendatang, PN Jakut kembali aktif menjalankan tugas. 


Dominikus Darus, Kuasa Hukum Muhammad Fuadi menuturkan, pada sidang keterangan saksi Rabu (31/03/21) lalu, saudara Robi Sumargo selaku Direktur Keuangan dan Erwin Eka selaku Dirut telah memberi kesaksian di PN Jakut. 


Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda kesaksian pelapor, H. Muhammad Fuadi pada Rabu (07/04/21) kemarin. Namun sidang lagi-lagi mengalami penundaan lantaran Hakim diinformasikan terpapar Covid-19. 

Menurut Kuasa Hukum Dominikus Darus, dari bukti-bukti yang ada, saya berkeyakinan putusan akhir dari PN itu adalah terdakwa ditanyatakan bersalah. Karena hasil lab dari Forensik Mabes Polri itu non identik, artinya tandatangan pak Fuadi selaku komisaris di Tubagus grup, dan Fuadi dan teman - teman selaku dewan komisaris di PT Kesara itu adalah non identik atau tidak sama atau tidak sesuai dengan tanda tangan pembanding pak Fuadi.


"Itu hasil lab. Harapan saya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Terdakwa diharapkan dihukum sesuai dengan tuntutan yang akan dibuat oleh JPU kelak," kata Dominikus. 

Menanggapi banyaknya penundaan dalam persidangan perkara dugaan tanda tangan palsu itu, Pengamat Kebijakan Publik Sapari menyoroti kinerja para penegak hukum di PN Jakut. Menurut Sapari, pengadilan harus memberikan kepastian hukum yang jelas. Hukum jangan tajam kebawah tetapi tumpul keatas. 


"Saya harap masih adanya hukum yang berkeadilan di Indonesia. Jangan sampai adanya pandemi menjadi alasan sang pengadil untuk memperlambat proses peradilan," ucap mantan penyidik BNN RI itu. 

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.


Komentar

Berita Terkini