|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Sidang Kasus Tanah SMK 1 Depok, " Tergugat I, II dan III Tak Serahkan Duplik "

Pengadilan Negeri, Depok  agenda penyerahan Duplik oleh para tergugat dan turut tergugat, " Ujarnya di Pengadilan Negeri Depok, 14/04/2021. "Dalam hal ini yang baru menyerahkan Duplik adalah Tergugat IV dan sidang akan kembali dibuka tanggal 20 April dengan agenda penyerahan Duplik tergugat I II dan III dan turut tergugat. Foto: @Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta- Persidangan kali ini dalam kasus tanah SMK 1 Depok telah menagendakan penyerahan duplik oleh Tergugat dan Penggugat,  yang mana pihak ahli waris terus berupaya menghadiri sidang pencaplokan tanah milik ahli waris Maen bin Guneng di Cimpauen.

Menurut Rinaldi Hamzah, SH selaku Kuasa Hukum ahli waris yang berkantor di AMN & Partner hasil sidang Pengadilan Negeri, Depok , "Dengan agenda penyerahan Duplik oleh para tergugat dan turut tergugat, " Ujarnya di Pengadilan Negeri Depok, 14/04/2021.

"Dalam hal ini yang baru menyerahkan Duplik adalah Tergugat IV dan sidang akan kembali dibuka tanggal 20 April dengan agenda penyerahan Duplik tergugat I II dan III dan turut tergugat, " Cetus Aldi

" Aldi Menuturkan dengan catatan wajib menyerahkan duplik, jika tidak maka sidang akan dilanjut tanpa duplik tergugat I-III, serta turut tergugat.

"Jadi kemarin hari rabu tanggal 14 april 2021 di pengadilan negeri depok kembali berlanjut dengan agenda penyerahan duplik dari para tergugat dan turut tergugat, namun sangat disayangkan yang menyerahkan duplik hanya tergugat IV dalam hal ini dinas pendidikan.

Sedangkan dari tergugat I-3 dan para turut tergugat belum menyerahkan duplik dengan alasan yang membuat drafter sedang berhalangan, Ucap Aldi

"Tentunya saya sebagai kuasa hukum dari para penggugat merasa sedikit kecewa karena di dalam surat kuasa ada banyak kuasa kenapa yang dihandalkan hanya satu yang untuk membuat draf duplik, "Pungkasnya.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.


Komentar

Berita Terkini