|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Ade Muhammad Nur,SH,MH, " Meminta Leasing Patuhi Aturan Hukum dan Mengacu Pada Undang-undang Fidusia "

 

Praktisi Hukum Ade Muhammad Nur, SH,MH dampingi kliennya Asep Supini Kepala Desa Mampir, Cileungsi seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bekasi, 16/06/2021. Mediasi antara debitur dan kreditur leasing yang merampas penarikan unit kendaraan di jalan telah menyalahi aturan hukum Fidusia. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.

TAJUKNEWS.COM, Bekasi - Permasalahan telat bayar oleh perusahan pembiayaan  leasing saat ini sering terjadi di berbagai kota, Hal ini yang dirasakan Kepala Desa Mampir, Cileungsi, Bogor mendapati merampasan kendaraan truk di jalan Transyogi, Citra Gran Cibubur.

Dalam agenda sidang mediasi yang menghadirkan pihak leasing dan Asep Supini selaku pihak kreditur mobil truk hadir dalam mediasi di Pengadilan Negeri Bekasi, 15/06/2021. 


Menurut Asep,"  Selaku pihak kredit yang juga sebagai Kepala Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Bogor bahwa penarikan mobil itu telah dipinjam oleh temannya dan oleh supirnya untuk membawa pindahan dan mereka merampas di tengah jalan dan itu langsung dibawa mobilnya ke Pool.

"Hal permasalahan ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib ke Polres Bekasi untuk diproses dan upaya hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Bekasi yang di dampingi rekan saya, sahabat saya Ade Muhammad Nur, SH, MH, pemilik Kantor Hukum AMN & Partner".


Asep Supini Kepala Desa Mampir, Cileungsi seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bekasi, 16/06/2021. Mediasi antara debitur dan kreditur leasing yang merampas penarikan unit kendaraan di jalan telah menyalahi aturan hukum Fidusia. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.



Asep pernah mencoba menghubungi melalui handphone namun sulit di hubungi tapi setelah di Pool handphone di tinggal dan saya krosk ceck yang ada hanya Satpam dan mereka tidak bisa memberikan mobil itu dan hanya diberikan tanda terima Bahwa mobil sudah di ambil dan supir di suruh naik grab, " Kata Asep.

Dalam menuturannya Asep batu menjabat 1,5 Tahun sebagai Kepala Desa Mampir, dia sibuk untuk melayani masyarakat nya untuk memberikan sosialisasi terkait Pandemi Covid-19

"Dirinya mengakui tidak kolaps atau bangkrut hanya dikatakan hanya ada keterlambatan," awalnya terlambat 3 bulan langsung mobil saya di rampas di tengah jalan namun saya telah membayar 2 bulan dan sisa tunggakkan hanya 1 bulan," Kata Asep.

"Saya sebagai Kepala Desa, banyak sekali tugas dan saya mengurusi keadaan pandemi Covid-19 , namun untuk meminta mengembalikan secara kekeluargaan dan mengajak pihak kolektor akan mengganti kerugian biaya penarikan," Ucapnya.

Kenapa dirinya melakukan upaya hukum karena mereka tidak percaya, dan tidak peduli serta selalu mengubris jika saya hubungi ," ini menjadi tindak lanjut untuk melakukan tindakan keadilan," tutur Asep

"Saya selalu membayar selama 2 bulan dan ini menurut mereka menjadi Surat Peringatan dan saya katakan ini keadaan pandemi, Dan kita minta tolong untuk saling bekerja sama dan dalam perjanjian yang kita tandatangani dan untuk meminta tolong mengerti dan saya tidak kolaps dan saya hanya keterlambatan dalam membayar".


Praktisi Hukum Ade Muhammad Nur, SH,MH dampingi kliennya Asep Supini Kepala Desa Mampir, Cileungsi seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bekasi, 16/06/2021. Mediasi antara debitur dan kreditur leasing yang merampas penarikan unit kendaraan di jalan telah menyalahi aturan hukum Fidusia. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


Sidang selanjutnya akan di gelar Rabu pekan depan dengan agenda yang sama mediasi para pihak debitur dan kreditur dan berharap hakim dapat hadir agar proses ini bisa berjalan semestinya," Imbuh Asep.

"Hal yang sama juga dikatakan Kuasa Hukum nya Ade Muhammad Nur, SH,MH, " Apabyang dilakukan leasing ini kan perbuatan melawan hukum pada waktu itu kami sudah melakukan perlindungan hukum ke Kepolisian tertuju Polres Bekasi namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Bekasi," Ungkap Ade.

Sampai saat ini agenda persidangan adalah mediasi berhubung ada kendala di internal di Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya di tunda Minggu depan.

Dan kami harap apa menjadi dirugikan klien kami dapat dikembalikan, setiap persidangan leasing hadir terus  tadi juga agenda persidangan pihak leasing hadir mudah-mudahan kami dan pihak leasing menemukan titik temu di dalam persidangan mediasi ini," Ujar Ade.

" Ini sidang sudah berkali-kali sampai saat ini sidang mediasi dan kita sudah lewati pemeriksaan berkas dan kemarin juga mediasi belum ada titik temu, tetapi tadi ada mediasi namun Hakim sakit dan di tunda Minggu depan".

" Sebenarnya perampasan unit kendaraan di lapangan itukan di karang oleh aparat atau hukum, karena tidak di anjurkan pihak kreditur melakukan hal itu, dan juga perjanjian debitur dan kreditur juga tidak di atur masalah penarikan unit di pasal atau undang-undang Fidusia tidak di atur tentang penarikan unit apabila terjadi wan prestasi dan kita mengadakan nya melalui lelang, jadi tidak aturan yang mengatur penarikan unit," Makanya apa yang dilakukan pihak leasing adalah perbuatan-perbuatan yang tercela, perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan hukum," tandas Ade.

"Harapan kami saya sebagai praktisi hukum saya mengharapkan semua leasing supaya tindakan-tindakan itu di tiadakan karena negara kita adalah negara hukum, apabila leasing ini tidak.oatuh pada hukum saya akan menyarankan semua ke masyarakat untuk melakukan suatu perlawanan".

Kalau secara hukum tidak ada titik temu jafi hukum adat yang akan turun dan saya menyuarakan masyarakat bagaimana menyerang leasing-leasing yang tidak patuh pada hukum, " Pungkasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.




Komentar

Berita Terkini