|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

AMN & Partners" "Menggugat Atas Perbuatan Wanprestasi".

Ade Muhammad Nur,SH, MH selaku Pemimpin AMN & Partner bersama pengacara muda Muhammad Sidik,SH saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 14/Juni/2021. Dalam sidang lanjutan Gugatan kepada beberapa Bank BUMN  dan Swasta atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi. ©Iran/Tajuknews com/tjk/Juni/2021.


TAJUKNEWS.COM,Jakarta. - Banyak fenomena yang terjadi di masyarakat, akibat ketidaktahuan seseorang tentang mekanisme pinjam- meminjam dengan pihak perbankan, yang akhirnya berakhir di meja pengadilan.


Begitu juga yang di alami  oleh beberapa orang pensiunan UI atas bujuk rayu pihak ketiga untuk menjaminkan SK pensiunnya untuk memperoleh pinjaman di Bank yang akhirnya berujung ke Pengadilan untuk  mendapatkan keadilan.


Menurut Ibu KRAy Intan Dewi Rumbinang, Managing Partner Kantor Hukum AMN & Partners yang dipimpin oleh Ade Muhammad Nur, SH, MH, selaku Sekjen PERADMI dan para advokat yang mendapat kepercayaan sebagai Kuasa Hukum dari beberapa pensiunan UI di jakarta, 03/06/21 mengatakan "kami melakukan Gugatan kepada beberapa Bank BUMN  dan Swasta atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi" sesuai dengan kronologis dan bukti-bukti yang dimiliki oleh klien kami".

  Ibu KRAy Intan Dewi Rumbinang, Managing Partner Kantor Hukum AMN & Partners yang dipimpin oleh Ade Muhammad Nur, SH, MH, selaku Sekjen PERADMI   saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 14/Juni/2021. Dalam sidang lanjutan Gugatan kepada beberapa Bank BUMN  dan Swasta atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi. ©Iran/Tajuknews com/tjk/Juni/2021.



Para Tergugat ada yang sudah pada tahapan mediasi, ada juga yang sudah sampai Replik. Ada pihak kuasa hukum dari bank yang mengeluarkan dalil bahwa pihak bank tidak mengenal klien kami, sudah jelas hal tersebut mengada-ada, karena kalau tidak kenal maka tidak akan ada ACC atas pinjaman, dan laporan kami ke Polda juga adalah  salah satu bukti( fakta) pendukung atas upaya dari klien kami memperoleh kepastian hukum atas terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut.

Adanya Gugatan Wanprestasi, dikarenakan adanya ingkar janji dari pihak Tergugat, karena pada awal proses dijanjikan pemotongan hanya dilakukan 6 (enam) bulan lunas dengan adanya asuransi penjamin, namun pemotongan gaji pensiun pegawai tersebut sampai saat ini masih berlangsung".


Menurut Muhammad Sidik, SH salah satu advokat di Kantor hukum AMN & Partners," Bahwa ada beberapa perkara yang sidangnya setiap hari di PN Jakarta Timur karena memakai Gugatan Sederhana, mudah- mudahan sidang kedepannya berjalan lancar, kasian para pensiunan ini atas ketidak tahuannya mereka menjadi tertekan dan rugi lahir maupun batin, semoga dengan upaya yang kami lakukan bisa mendapatkan kejelasan dan menjadi terang atas perkara yang mereka alami, dan mendapatkan solusi yang terbaik," pungkas Sidik.

©Iran/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.



Komentar

Berita Terkini