TAJUKNEWS.COM/Jakarta. - Kebijakan pelarangan perlintasan truk logistik yang diberlakukan pemerintah selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Lebaran dinilai lebih banyak membebani industri angkutan barang ketimbang menyelesaikan persoalan kemacetan. Kebijakan itu diyakini hanya menciptakan kenyamanan semu bagi pengguna kendaraan pribadi.
"Larangan angkutan barang selama Nataru dan Lebaran itu hanya memberikan kenyamanan semu kepada pengguna kendaraan pribadi, seolah-olah lalu lintas menjadi lancar. Faktanya, kemacetan tetap saja terjadi," kata Anggota MTI Jawa Barat, Sony Sulaksono.
Dia menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang kerap dipersepsikan sebagai solusi instan untuk melancarkan arus lalu lintas saat libur panjang. Namun, sambung dia, realitas di lapangan menunjukkan kemacetan tetap terjadi meski truk logistik dilarang melintas.
Dosen Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB ini mengungkapkan bahwa dampak kebijakan tersebut justru dirasakan secara nyata oleh industri logistik. Dia mengatakan, aktivitas distribusi terganggu, jadwal pengiriman bergeser, dan biaya operasional meningkat akibat kendaraan harus berhenti atau memutar jalur.
"Harapan semu yang diberikan kepada pengguna kendaraan pribadi itu berubah menjadi beban logistik yang nyata bagi industri angkutan barang. Dan kondisi ini terus berulang setiap tahun tanpa evaluasi yang berarti," katanya.
Sony menilai kebijakan pembatasan yang diberlakukan secara berulang menunjukkan belum adanya pendekatan yang seimbang antara kepentingan kelancaran lalu lintas dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Menurutnya, pemerintah seharusnya mampu merumuskan kebijakan yang tidak saling merugikan antar-sektor.
Menurutnya, seharusnya pemerintah menyusun kebijakan transportasi yang adil dan bukan sekadar memindahkan masalah dari kemacetan lalu lintas menjadi kerugian ekonomi bagi sektor logistik. Dia mengatakan, langkah selama ini telah menjadi beban logistik yang nyata yang dirasakan industri angkutan barang.
Selain substansi kebijakan, Sony juga mengkritik pola penerapan larangan truk yang kerap diumumkan dalam waktu singkat. Kondisi tersebut memperparah beban industri karena rencana distribusi yang sudah disusun jauh hari terpaksa diubah secara mendadak.
"Jadwal pelarangan yang diumumkan terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan membuat industri logistik menanggung kerugian. Ini bukan soal penolakan semata, tapi soal kepastian," katanya.
Sony menegaskan, tanpa perbaikan mendasar, kebijakan pelarangan angkutan barang saat hari besar keagamaan hanya akan terus menempatkan industri logistik sebagai pihak yang menanggung beban. Dia juga menilai kebijakan tersebut dapat disinergikan dengan pengaturan transportasi penyeberangan.
"Jadwal ini pun dapat disinergikan dengan jadwal alokasi kapal-kapal penyeberangan, sehingga tidak ada bottleneck atau sumbatan truk di pelabuhan," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengungkapkan potensi kerugian ekonomi akibat pembatasan perlintasan truk logistik. Kerugian dihitung dari data perlintasan pergerakan peti kemas harian di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya, total arus logistik mencapai sekitar 18.900 peti kemas (bok) per hari.
Angka tersebut berasal dari gabungan aktivitas di sejumlah terminal besar, termasuk Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, NPCT-1, hingga terminal domestik dan multipurpose lainnya. Dengan asumsi nilai muatan per peti kemas berkisar Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar, potensi nilai ekonomi yang bergerak setiap hari berada di rentang Rp 9,45 triliun hingga Rp 37,8 triliun per hari.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2026.
#TrukLogistik #LiburPanjang #AnggotaMTI #SonySulaksono
