TAJUKNEWS.COM, MEDAN. - Tiga personil Direskrimum Poldasu Subdit II Harda Bangtah yang sebagai Personil Kepolisian bagian harta dan bangunan serta tanah tersebut memetakan lahan yang disengketakan pihak yang diduga sebagai mafia tanah itu.
"Seorang personil yang memakai kemeja putih menanyakan kepada ahli waris, dan 2 aparat lainnya melakulan surpei lokasi.datangi lokasi lahan ahli waris HM Turki di Jalan KLY Sudarso Kec.Tanjung Mulia, Kec.Medan Deli, Rabu (9/6/2021).
Lokasi yang disketsa di Grand Sultan No. 8 telah menjadi SHM 78 dan tepat dibelakangnya ada Grand Sultan No.10. Tepat di tengah lokasi terdapat Grand Sultan No.7 dan di depan sebelah kiri Grand Sultan No.6.
"Luas hamparan tanah keseluruhannya mencapai 20.360 meter persegi itu pernah digugat T Raja Gamal Telunjuk Alam dengan No.Reg.47/Pdt.G/2020/PN.Mdn tertanggal 27 Januari 2020 dengan menggunakan Grand Sultan No.427 tanggal 17 Mei 1939.
Dan gugatan No.Reg.47/Pdt.G/2020/PN.Mdn itu telah diputus dengan amarnya Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya pada tanggal 11 Februari 2021.
Petugas dari Poldasu itu masuk ke lokasi pukul 15.00 WIB dan balik 15.30 menggunakan sedan Mazda BK 1605 QZ berwarna Putih.
Plt Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Ayu membenarkan kepada wartawan kedatangan personil Direskrimum Poldasu itu.
Seorang ahli waris bernama Omi (56) berharap.agar Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat menuntaskan persolan tanah di Sumut khususnya di Kota Medan dan menangkap aktor mafianya.
Karena telah menjadi Atensi dari Persiden Republik Indonesia Jokowi, bukan tidak beralasan kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Statemen yang akan mengusut tuntas persoalan tanah melibatkan para mafia tanah, " Pungkasnya.
@Dyan/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.