|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kasus Penganiayaan Ketua FUI Labuhan Deli oleh Security PTPN II Ngambang di Polres Belawan

 

 Oknum Security PTPN II yang disebut-sebut berinisial S, hingga sekarang dikabarkan masih bebas berkeliaran, walau pun korban telah membuat laporan polisi (LP) ke Polres Pelabuhan Belawan yang ditangani juru periksa (Juper) Aipda Asmi Harahap.


TAJUKNEWS.COM. DELI SERDANG. - Kasus penganiyaan  oleh Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli, Ibnu Khaldun alias Adun, oleh oknum Security PTPN II, beberapa waktu lalu masih mengambang di Polres Pelabuhan Belawan.


Bahkan oknum Security PTPN II yang disebut-sebut berinisial S, hingga sekarang dikabarkan masih bebas berkeliaran, walau pun korban telah membuat laporan polisi (LP) ke Polres Pelabuhan Belawan yang ditangani juru periksa (Juper) Aipda Asmi Harahap.


Hal itu diungkapkan korban Adun, kepada awak media saat disambangi dikediamannya, Minggu (27/06/2021), terkait kasus penganiayaan yang dialaminya sekitar tiga pekan lalu, tepatnya Senin (7/6/2021).


Lebih lanjut Adun memaparkan saat peristiwa keributan terjadi, perlakuan para oknum security PTPN II tidak saja melakukan penganiayaan fisik terhadap dirinya namun juga merusak usaha mebel yang dimilikinya.


"Saat itu juga saya langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, namun hingga sekarang pelaku belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran.Padahal bukti videonya pun ada," bebernya.


Adun menambahkan bila Polres Pelabuhan Belawan masih belum menangkap para pelaku pemukulan dan penghancuran usaha miliknya, ia berencana akan menyurati langsung Kapolda Sumut dan ditembuskan ke mabes Polri tentang kinerja pihak Polres Pelabuhan Belawan terkait laporannya yang belum ditindaklanjuti.


"Kalau setiap kantor polisi tidak merespon laporan masyarakat seperti halnya yang saya alami, maka pihak para pelaku penganiaya bisa merajalela memukuli orang sesuka hati. Untuk apa ada polisi yang katanya siap melayani laporan masyarakat, namun tidak merespon dan tidak menangkap pelaku," kesalnya.


Sementara itu kuasa hukumnya Raja A. Makayasa Harahap, SH yang berkantor pada Biro Pengacara Hukum "Citra Keadilan" Jalan Sutomo No.6 Medan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan No.6323/CK-P/VI/2021 Prihal Permohonan Percepatan Penyidikan LP. No.: LP/248/VI/2021/SPKT III Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 07 Juni 2021.


"Pada prinsipnya kita sangat menunggu hasil penyelidikan dari penyidik Polres Belawan, karena seluruh rangkaian fakta, bukti dan saksi sudah kami serahkan ke penyidik. Hakikatnya asas equality before the law harus dipedomani dalam hal penanganan perkara yaitu semua manusia sama dan sejajar dimata hukum. Apakah karena oknum security bekerja di perusahaan plat merah sehingga harus dilindungi, ada apa???," cetus Raja melalui WhatsAppnya.


Bahkan Raja menambahkan tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta berikut bukti telah diberikan dan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka.


"Tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Raja.


Terpisah terkait kasus tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui WhatsApp nya 0821 XXXX XXX7, namun tidak aktif, berikut juga melalui via telpon di No. 0811 XXX XX8 juga tidak di jawab hingga berita ini diterbitkan.

@Dyan/Tajuknews.com/tjk/06/2021.

Komentar

Berita Terkini