|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kelabui Penegak Hukum, Pukat Trawl Berangkat Tengah Malam

 

Pukat trawl melakukan aksinya dengan berangkat tengah malam, Rabu (2/6/2021). Salah seorang aktifis nelayan tradisional Sulais Taufik menuturkan kalau para mafia pukat trawl merubah kegiatan mereka, sehingga seolah olah pukat trawl tak beraksi sama sekali, ©Dyan/Tajuknews com/tjk/Juni/2021.


TAJUKNEWS.COM, BELAWAN. – Aksi para mafia pukat trawl tak patah arang. Mereka mencoba mengelabui penegak hukum. 

"Aksi yang disebut-sebut para perompak ikan di laut ini, dibahas oleh para aktifis nelayan tradisional di kawasan salah satu warung kopi (warkop) di sekitar Labuhan".


Salah seorang aktifis nelayan tradisional Sulais Taufik menuturkan kalau para mafia pukat trawl merubah kegiatan mereka, sehingga seolah olah pukat trawl tak beraksi sama sekali, " pukat trawl melakukan aksinya dengan berangkat tengah malam, Rabu (2/6/2021).


"Kita memiliki telik sandy untuk melihat para pemain pukat trawl di laut. Dan nama para toke-toke ikan di Gabion sudah kita catat. Dan malah ada organisasi nelayan tradisional yang diduga terlibat di dalamnya," jelas Sulais kepada wartawan.


Para aktifis nelayan tradisional memahami modus aksi dirubah dikarenakan gencarnya pemberitaan serta demo oleh nelayan tradisional dan Mahasiswa yang menuntut pukat trawl segera dihapuskan.


"Mereka telah mencium kegiatannya terpantau, sehingga modus mencari ikan dilaut dirubah. Kita pastikan karena gencarnya pemberitaan di media serta demo oleh nelayan tradisional dan Mahasiswa yang menuntut pukat trawl segera dihapuskan. Pukat trawl berangkat tengah malam. Kita menduga semua itu untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum," beber Sulais lagi.


Sementara Rahman Gafiqi SH menyesalkan tak juga ada tindakan dari para aparatur serta aparat negara di laut. Sementara jelas dalam undang-undang kalau pukat trawl tak bisa beroperasi dan dinyatakan ilegal.


"Koq aturan bisa begini. Jelas ada undang-undang kalau pukat trawl dilarang. Sementara kita kaitkan dengan beberapa kapal negara Asing yang mencuri di perairan Indonesia kapalnya langsung ditenggelamkan," jelas Rahman.


Disinggung Rahman, peraturan tentang tata kelola proses penangkapan ikan diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 di Amandemen menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 


Dan Peraturan yang memperkuat UU itu adalah Permen -KP no. 71 tahun 2016 tentang Alat Tangkap dan Zona Tangkap yang dirubah menjadi Permen KP/ No 59 Tahun 2020 tentang alkap dan zona tangkap serta dibuat lagi peraturan tentang tatacara Pemberian Perizinan yaitu Permen-KP No. 58 Tetang Tatacara Permohonan Perizinan Penangkapan Ikan


Hadir saat acara kongkow-kongkow di kedai kopi para aktifis nelayan tersebut, Rahman Gafiqi SH, Sulais Taufik, Marwan, Hery dan Ahmad Jafar.

©Dyan/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


Komentar

Berita Terkini