|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polsek Helvetia Berhasil Ungkap Kasus Pencuri Senjata Api Milik Anggota Polri

 Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus pencurian senjata api (senpi) milik anggota Polri Ditpolair Polda Sumut di Helvetia, Medan 24/06/2021. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH. @Dyan/tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


TAJUKNEWS.COM, MEDAN. - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus pencurian senjata api (senpi) milik anggota Polri Ditpolair Polda Sumut korban juga telah membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 24 Juni 2021, atas nama Pelapor RUDI.


Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, salah satu dari pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, pada Kamis (24/06/2021) dini hari sekira pukul 03.00 wib.

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus pencurian senjata api (senpi) milik anggota Polri Ditpolair Polda Sumut di Helvetia, Medan 24/06/2021. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH. @Dyan/tajuknews.com/tjk/Juni/2021.



Kapolsek menuturkan dalam menjalankan aksi ketiga pelaku masing-masing berbagi tugas, YAP (33) pelaku utama, JH (31) pelaku mencongkel rumah korban dan NR (28) berperan menerima titipan tas dari JH.


"Penangkapan berawal dari informasi yang didapat sekira pukul 16.00 wib hari Kamis (24/06/2021), dimana pelaku YAP berada di jalan Paya Geli Sunggal. Selanjutnya kami bergerak cepat agar pelaku YAP tidak melarikan diri. Namun saat hendak diamankan pelaku YAP berupaya melakukan perlawanan dengan cara hendak mengeluarkan senpi milik korban yang di curinya dari pinggangnya, seketika itu juga anggota kami memberikan tembakan peringatan terhadap YAP. Dan dengan cepat anggota kami pun memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku YAP," papar Hutahaean, kepada wartawan, Rabu (30/6/2021)


Dari keterangan pelaku YAP, sambung Hutahaean, ia mengaku tidak sendiri dalam  melakukan aksi pencurian senpi milik anggota Polri tersebut.


"Berbekal pengakuan YAP, kami pun melakukan pengembangan kembali dan hasilnya kami berhasil mengamankan pelaku JH alias Gelek saat duduk-duduk bersama temannya di jalan Istiqomah Gg.Rukun Helvetia Timur. Saat diinterogasi pelaku JH mengakui perbuatannya dan mengaku berperan sebagai pembongkar rumah korban," jelasnya.


Pelaku JH juga mengungkapkan bahwasanya tas milik korban yang berisikan Senpi telah ia titipkan kepada rekannya yang bernama NR, selanjutnya petugas pun memburu NR dan kepada petugas NR pun mengakui kalau dirinya benar menerima Tas yang berisikan Senpi dari pelaku YAP


Hutahaean menambahkan modus para pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu menggambar keadaan rumah korban, kemudian setelah keadaan aman, pelaku pun melakukan pencurian di rumah korbannya.


"Korban tinggal di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis (24/06/2021) dini hari sekira pukul 03.00 wib," ujar Hutahaean.


Barang bukti yang diamankan 1(satu) pucuk Senpi FN jenis HS, 15 (lima belas) butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No.Polisi (BK), 2 (dua) buah Obeng, 1 (satu) buah pisau carter, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 1 (satu) buah baret, 1 (satu) buah masker, 4 (empat) bed nama, 2 (dua) simbol Pol Air, 2 (dua) papan obat, 1 (satu) buah kunci borgol dan 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo warna biru, serta 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Vario (alat yang digunakan).


"Para pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara".tegas Pardamean. 

@Dyan/Tajuknews.com/tjk/Juli/2021.

Komentar

Berita Terkini