|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Cemari Lingkungan, KPPLI dan Kawali Tolak Galon Sekali Pakai

Organisasi Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPLI) dan Kawal Lingkungan Hidup (Kawali) Indonesia menolak kehadiran produk-produk baru kemasan plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai yang dinilai akan menambah limbah plastik terhadap lingkungan, di Jakarta, 19/10/2021. Sikap KPPLI dan Kawali ini senada dengan sikap  organisasi lain seperti Greenpeace dan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI). @Sonny/tajuknews.com/tjk/10/2021.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Organisasi Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPLI) dan Kawal Lingkungan Hidup (Kawali) Indonesia menolak kehadiran produk-produk baru kemasan plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai yang dinilai akan menambah limbah plastik terhadap lingkungan. Apalagi ada bahaya kemasan plastik ini bagi lingkungan karena adanya mikroplastik serta bahan plastik yang sulit terurai dan tidak bisa dimakan mikroba. 


Sikap KPPLI dan Kawali ini senada dengan sikap  organisasi lain seperti Greenpeace dan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI).


Ketua KPPLI, Wisnu Simba, mengatakan selama ini tanggung jawab produsen (extended producer responsibility/EPR) terhadap produk yang mereka buat atau jual saat menjadi sampah belum dijalankan dengan baik. Dia melihat produsen hanya menjadikan EPR itu  sebagai produk PR (PR campaign) saja.  “Artinya, EPR itu tidak dijalankan sama sekali oleh produsen. Dan seharusnya ada sanksi tegas dari pemerintah terhadap produsen yang belum menjalankan EPR itu,” ujarnya. 


Dia juga melihat para produsen kemasan plastik belum banyak yang memiliki teknologi pengolahan sampah. Mereka hanya mengeluarkan saja produknya dalam jumlah banyak, tapi tidak melihat efek yang terjadi di belakangnya.  “Mereka tidak memiliki waste program atau program pemulihan sampah plastik. Regulasinya sudah jelas, tapi produsen ini seolah-olah acuh tak acuh,” katanya. 


Menurut Wisnu, kendala penerapan EPR produsen itu juga disebabkan tidak adanya koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Prindustrian (Kemenperin). 


“Kita sepakat plastik sekali pakai ini mencemari lingkungan, dan pemerintah seharusnya melarang itu secara tegas. Karena plastik sekali pakai itu efeknya akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah secara terus menerus,” tukasnya.  


Hal senada disampaikan Fatmata Juliansyah (Fati), Manager Advokasi dan Kampanye DPN Kawali.  Dia mengatakan Kawali secara tegas menolak produk baru kemasan plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai yang bahan dasar plastiknya sulit terurai. “Karena itu, Kawali mendesak para produsen plastik sekali pakai ini untuk mau bertanggung jawab akan sampahnya dan mengadakan program after consumer. Jadi, tidak lepas tanggung jawab terhadap sampah yang berasal dari produk mereka,” kata Fati.


Dia menegaskan keberadaan kemasan plastik sekali pakai ini hanya menjadi konflik dalam penyelesaian permasalahan sampah. “Nah, tugasnya produsen lah untuk tidak melepas tanggung jawab mereka terhadap sampahnya. Mereka harus punya program after consumer. Jadi, mau diapakan sampah dari produk yang mereka hasilkan itu,” ujar Fati.


Bahkan, kata Fati, produsennya juga harus ikut melakukan pengawasan, jangan sampai ada sampah kemasan plastik mereka yang masuk ke TPA dan memastikan bahwa sampah mereka yang masuk ke TPA itu semua harus terurai. “Jadi, siapa yang menghasilkan sampah, mereka lah yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Karenanya, dia berharap Kemenperin juga ikut terlibat terkait sampah produsen ini. “Artinya, ketika mengeluarkan izin, Kemenperin jangan memberikannya kepada produsen-produsen yang masih belum memiliki program post consumption (paska produk dikonsumsi),” katanya.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2021.

Komentar

Berita Terkini