TAJUKNEWS.COM, Palembang. Perilaku
para anggota polisi yang viral dan merusak citra Polri memaksa Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sigit Listyo Prabowo mengeluarkan
surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah di
Indonesia.
Ada 11 arahan Kapolri dalam menyikapi kasus tersebut, surat
telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 ditandatangani
oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Dikutip dari laman
Humas Polri, surat telegram yang paling penting untuk disikapi oleh anggota
polisi pada butir terakhit, yang berisi
perintah sebagai berikut:
•
Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang
terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik
maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan,
serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian
sesuai tanggung jawabnya.
Melalui via telekonprens pada awak media di Jakarta Kamis 21/10/2021 Jam 12.00 Wib, Rabara Roku yang didampingi kuasa hukumnya Saharudin.,S.H,. Jihan Sandala S.H,.LLM, dan Rano Karno, S.H, dari kantor HST & Partners Law Office, dia (Rabara) menceritakan peristiwa pengeroyokan yang ia alami bersama suaminya terjadi di perumahan Kenten Azhar, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada Minggu 3 Oktober 2021.
Saat itu dia
melihat pekerja yang sedang memasang pagar tanah miliknya. Sebelum rombongan
pelaku datang, salah satu pelaku oknum anggota Polisi menelponnya menyampaikan
tunggu dulu jangan memasang pagar ditanya milik pelapor.
“Ya saya tunggu, tapi pekerja tetap saya suruh
memasang pagar karena tanah itu milik saya dan saya mempunyai surat
sertifikatnya. Tidak berapa lama rombongan mereka datang dengan membawa
cangkul, senjata tajam pisau, pedang bahkan ada yang mengancam akan menembak
semua ada rekaman video,”katanya kepada wartawan Kamis (21/10/2021).
Saat itu, kata Rabara salah satu pelaku sudah
memukul pekerja yang sedang menjaga tanahnya. Rabara yang melihat langsung
melerainya dan berkata bahwa ia tidak tahu persoalannya dan hanya bekerja
menjaga tanah saja. Setelah itu, terlapor oknum anggota Polda Sumsel bersama
suaminya oknum pengacara dan rombongannya mendekati korban Rabara.
“Sempat
terjadi perdebatan saya dan oknum anggota polisi itu bersama suaminya, lalu
saya tanya bapak bukti kepemilikannya apa, saya memperlihatkan bukti
kepemilikan tanah saya berupa surat. Mendengar itu mereka marah dan mengamuk
bahkan ada yang mengancam akan menembak kami yang ada disana,”bebernya.
Situasi di TKP, semakin panas salah satu pelaku
yang memakai baju kemeja hitam hendak menusuk suami korban dengan pisau sampai
suami korban sampai tersungkur ketanah beberapa kali beruntung tidak sampai
ditusuk hanya mengalami luka ringan saja.
“Kami waktu itu hanya menanyakan dasar mereka
memiliki tanah di lahan kami tapi mereka emosi mau mencangkul kami mau menusuk
dan menembak kami saat kami mau memasang pagar ditanah milik kami bahkan polisi
wanita berpangkat AKBP sempat menarik saya dan mencekik leher saya saat saya
akan pergi meninggalkan tanah saya,”katanya lagi.
Korban Rabara sempat mengatakan kepada oknum
polisi yang mengeroyok nya. Aparat kepolisian orang pintar berpendidikan dan
mengerti hukum dalam menyelesaikan persoalan tidak dengan kekerasan.
“Kalau
ibu merasa memiliki tanah itu milik ibu mana buktinya tunjukan surat suratnya.
Duduk sama sama satu meja kalau kurang puas bisa panggil orang BPN dan kalau
masih kurang puas bisa kita tempuh jalur hukum di pengadilan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Jihan Sandala SH LLM didamping Saharuddin SH meminta Polda Sumsel untuk menindak lanjuti dan memproses laporan pengeroyokan yang menimpa kliennya.
" Dalam kasus
ini kliennya sudah membuat dua laporan baik di pidana umum maupun laporan
di Propam Sumsel. Karena terlapor merupakan oknum anggota Polri yang tidak
patut berbuat arogan kepada masyarakat. Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo
Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk
menindak anggota yang berbuat arogan kepada masyarakat sipil.
“Hari ini kami mendatangi Polda Sumsel untuk
menanyakan tindak lanjut laporan klien kami selain menanyakan tidak lanjut dua
laporan klien kami. Kami juga melayangkan surat kepada Kapolda Sumsel agar dua
laporan klien kami bisa diatensi dan dikawal agar tidak ada intervensi dari
siapa pun karena terlapor nya adalah oknum anggota polisi,”ujarnya.