|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Lahan Warisan Milik Sah Felisitas Ninik Titisari, " Banyak di Incar Mafia Tanah Aparat Hukum Harus Berantas "

Adanya pembebasan lahan untuk prmbangunan Bandara Kediri, khususnya di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, 10/11/2021. Lahan warisan yang menjadi perseteruan antara Orang Tua dan Anak telah terusik adanya orang ketiga (pihak luar) ikut campur dalam suatu kepentingan bagi segelintir orang yang ingin merebutkan lahan dengan seluas 1Ha lebih. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2021. 




TAJUKNEWS.COMKediri. - Pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Kediri, khususnya di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri merupakan berkah tersendiri. Karena tidak disangka tanah mereka laku dengan harga tinggi.


Namun, di balik keberkahan tersebut, ternyata menyisakan pernik-pernik tersendiri. Yakni perseteruan keluarga antara Suyatmi dengan anak kandunganya sendiri, Felisitas Ninik Titisari.


Felisitas mendesak ibunya dan 3 sepupu yang bernama Nunung Puji,Sri Handayani,Tutik S.Untuk  memberikan haknya atas tanah peninggalan bapak almarhum Suyoto

berupa akte wasiat yang di buat di hadapan notaris Nunung Endang Purwaningsih S.H. MH. Di rumah almarhumnya sendiri di kediri.. Pada tanggal 14 Agustus 2018. Saat ini dijual kepada pengembang tanpa melibatkan Felisitas Ninik Titi Sari sebagai penerima wasiat dari almarhum Suyoto.


Atas perseteruan tersebut, pihak Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri memberikan ruang agar kedua belah pihak melakukan mediasi, mengingat mereka masih satu keluarga.


“Kami berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak ingin perkara ini terus muncul,” ujar Agus Utomo Kades Bulusari, saat membuka acara mediasi, yang beberapa waktu lalu,  Senin (18/10/2021). Proses mediasi deadlock alias macet karena kedua belah pihak belum sepakat.


“Pada dasarnya klien saya sudah memikirkan upaya damai. Karena adanya provokator dan informasi yang menyesatkan sehingga perkara ini terus berkepanjangan. Klien kami akan memberikan haknya Felisitas Ninik Titisari sebesar 300 juta,” ujar Bagus SH, kuasa hukum Suyatmi.


Namun penawaran tersebut ditolak oleh Felisitas Ninik Titisari melalui pendampingnya Sony Sumarono. “Kalau bicara wasiat sangat tidak adil, Dan bila kita bicara waris akan panjang. Di sini kita mecari solusi yang terbaik. Kalau klien saya hanya diberikan Rp 300 juta dan ditambah rumah beserta tanah pekarangan masih tidak adil. Karena yang saya dengar lahan tersebut akan laku Rp 8 Milliar. Maka dari itu klien kami meminta 1/3 bagian dari yang diterima bu Suyatmi,” ucap Sony tegas.


Ruang mediasi di gedung pertemuan Desa Bulusari tegang. Kades Bulusari Agus Utomo langsung meninggalkan ruang mediasi. “Maaf mas saya tidak mau berkomentar atas permasalahan ini. Karena saya merasa malu tidak bisa mendamaikan keduanya,” ujar Agus Utomo 


Felisitas Ninik Titisari ketika konfirmasi terkait gagalnye mediasi tersebut mengaku sangat prihatin dan kesal. Karena pada prinsipnya pihaknya tidak ingin berseteru dengan ibunya. “Sebenarnya saya tidak ingin berseteru dengan ibu saya. Saya hanya menjalankan wasiat dan itu yang saya pertahankan. Karena adanya pihak lain yang mempengaruhi ibu saya (Suyatmi) perkaranya jadi seperti ini,” terang Felisitas dengan mata berkaca-kaca menahan air mata.


Pasca pertemuan deadlock tersebut, Bagus kuasa hukum dari Suyatmi dan Sony Sumarsono pendamping dari Felisitas Ninik Titisari langsung mengadakan pertemuan lagi, yang menghasilkan kesepakatan bahwa pemberian hak pada Felisitas Ninik Titisari akan dibertambahan Rp 200 juta.


“Dari musyawarah ini tadi telah disepakati bahwa pemberian hak pada Felisitas Ninik Titisari akan dibertambahan Rp 200 juta. Jadi totalnya menjadi Rp 500 juta dan beberapa pemberian lainnya,” ungkap Bagus, usai pertemuan. “Namun, hasil kesepakatan ini akan kita sampaikan terlebih dulu pada klien kami setuju apa tidak,” pungkasnya.


Senada juga disampaikan Sony Sumarsono pendamping Felisitas. “Jadi kami kembalikan lagi pada klien kami, setuju atau tidak atas hasil mediasi ini. Karena kalau kami akumulasi menguntungkan klien kami,” ujar Sony.


Sony menambahkan, dari hasil mediasi dengan kuasa hukum Suyatmi, pihaknya akan menerima tambahan hak sebesar Rp 200 juta dan diberikan rumah senilai Rp 350 atas nama Suyatmi.


“Dan disamping itu juga akan akan memberikan deposito senilai Rp 2 milliar. Yang mana, deposit tersebut tidak bisa diambil selain Suyatmi atau ahli warisnya yang diketahui oleh para penasehat hukum atau pendamping,” ungkap Sony.




" Menurut Ninik Ini perlu diluruskan saya berseteru bukan karena minta warisan ibu suyatmi tetapi berseteru karena ada pihak luar,   dan 3 ponakan  yang berdomisili di Mojokerjo telah memanfaatkan keadaan ibu Suyatmi yang tidak berdaya secara fisik dan mental serta menjual tanpa konvermasi terhadap anak dan wasiat tidak jalankan alias di hilangkan, " Tukas Ninik yang merasa diZholimi.


Dengan itu maka timbul  perseteruan antara ibu Suyatmi ,Srihandayani, Nunung, Tutik dan pihak-pihak  terkait yang memanfaatkan keadaan situasi sehingga keadaan memanas karena menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang ia inginkan masih adakah keadilan untuk orang-orang yang lemah ini. 


"Kami meminta pihak berwajib atau pihak aparat hukum tegakkan hukum yang benar jangan terlena  dengan bagi bagi hasil terkait lahan yang bukan haknya, " Jelas Ninik.


Besar harapaan Hukum untuk dipatuhi Bukan untuk dilanggar sehingga Hukum hendaknya runcing ke ATAS bukan TUMPUL ke bawah padahal itu semua sudah ada tinggal menjalaninya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2021.

Komentar

Berita Terkini