|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Yapiter Marpi, S.Kom, SH, MH : Kebebasan Hakim Dalam Memutuskan Vonis Terpidana


Pengacara muda Yapiter Marpi, S.Kom.,SH.,MH bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyeleggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia, di Jakarta, 22/03/2022. Ini tertung dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan kehakiman wajib menjaga kemandirian peradilan melalui integritas kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/03/2022.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia memberikan kewenangan kebebasan terhadap lembaga peradilan. yang sesuai denagan pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.


" Menurut Yapiter Marpi secara harfiahnya kebebasan hakim sebagai suatu prinsip yang telah ditancapkan konstitusi, ternyata dalam tataran implementasi personal maupun sosial telah banyak menimbulkan berbagai macam penafsiran. sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system) untuk menyebut negara hukum dengan mengedepankan the rule of law.


"Landasan yuridis dan filosofis kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang mandiri dan bebas dari segala bentuk campur tangan dari luar, sebagaimana yang dikehendaki di dalam Pasal 24 UUD 1945, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyeleggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia,"ujar Yapiter Marpi, S.Kom.,SH.,MH kepada TAJUKNEWS.COM, di Jakarta, Selasa (22/03/2022).


Untuk itu tambah Yapiter Marpi sudah jelas dalam ketentuan Pasal 39 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 bahwa hakim sebagai unsur inti dalam SDM yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan kehakiman wajib menjaga kemandirian peradilan melalui integritas kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


"Pandangan para ahli diantaranya F.J. Stahl dan A.V. Dicey tentang unsur-unsur negara hukum (rechtsstaat) atau the rule of law bahwa asas kebebasan hakim atau kekuasaan kehakiman tidak disebutkan secara tegas, kecuali secara tersirat,"imbuhnya.


Perlu dipahami tambah Yapiter bahwa putusan hakim atau majelis hakim yang pada awalnya merupakan putusan yang bersifat individual atau majelis, namun pada saat palu hakim diketukkan sebagai tanda putusan, maka pada saat itu putusan hakim harus dipandang sebagai putusan pengadilan yang bersifat

kelembagaan, karena setelah putusan hakim atau putusan majelis hakim tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, maka putusan yang demikian telah menjelma menjadi putusan lembaga pengadilan dan telah menjadi milik publik. 


"Melihat Putusan Mahkamah Agung dianggap menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari vonis 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Mestinya lebih cermat dalam memandang kejahatan luar biasa atau extraordinary crime KPK menilai putusan hakim seharusnya mempertimbangkan korupsi,"tegasnya.


Berkaitan dengan prinsip kebebasan hakim tersebut, Kata Yapiter sebagian hakim telah memahami kebebasan hakim yang melekat pada dirinya sebagai kebebasan absolut, sehingga dengan dalil prinsip kebebasan hakim tersebut, sebagian oknum hakim dapat melegalkan segala tindakannya dan pimpinan pengadilan tidak cukup memiliki referensi argumentasi untuk meluruskan pendirian anak buahnya yang memaknai kebebasan hakim secara keliru.


Yapiter Marpi akademisi Universitas Jakarta perlu meluaskan wawasan bahwa nilai-nilai filsafat yang terkandung dalam Pancasila dengan demikian

dapat dijadikan sebagai alat untuk merefleksikan makna hakiki kebebasan hakim dalam konteks rule of law di Indonesia. Secara paralel, kebebasan hakim dapat dipahami sebagai kebebasan yang terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan dengan seseorang atau apa pun yang dapat membuat hakim tidak leluasa. 


"Akan tetapi mempunyai kaitan yang erat antara hukum dan moral, karena  sebenarnya bahwa hukum itu merupakan bagian dari tuntutan moral yang dialami oleh pemangku keputusan,"tandasnya.

(Sonny/Tajuknewws.com/tjk/03/2022.)

Komentar

Berita Terkini