|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kuasa Hukum Hendrik Akan Gugat, " Ganti Rugi Material Dan Imaterial Kepada Diduga Carlie Wijaya Cs Dan Yang Mengaku Korban"

 

 Melalui kuasa hukumnya Togar Situmorang akan meminta pertanggung jawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita yang telah dibuat di media, di jakarta, 18/03/2022. Hendrik telah melakukan kerugian sebesar 39 Juta USD atau setara Rp 557 Milliar padahal tidak belum dibuktikan berdasarkan hukum Jelas ini tambah Togar Situmorang sangat merugikan klien kami Hendrik yang merupakan Nasabah dan Telah Melaporkan Ricky selaku Pengelola ROBOT Trading EA COPET di POLDA METRO JAYA. @Sonny/tajuknews.com/tjk/03/2022.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. Hendrik bukan sebagai Owner/pemilik Trading EA Copet dan merasa keberatan setelah beritanya viral dimedia nasional yang cenderung memfitnah dan  merendahkan harkat martabatnya. Melalui kuasa hukumnya Togar Situmorang akan meminta pertanggung jawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita yang telah dibuat di media.


"Kami sebagai penasehat hukum akan mengambil langkah-langka hukum secara tegas baik pidana dengan membuat laporan ke polisi karena ada dugaan pencemaran nama baik dan berita hoax,"ujar Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med,CLA, seperti release yang diterima TAJUKNEWS.COM, di Jakarta, Jumat (18/03/2022).


Menurut Togar Situmorang setelah kasus ini dilaporkan ke Bareskrim no:LP/B/0121/III/SPKT/2022 tanggal 15  Maret 2022, oleh Carlie Wijaya yang diduga mengaku sebagai kuasa hukum dari korban(3000-5000 orang), mestinya proses hukum harus dihormati terlebih dahulu bukan malah Koar-koar di Media. 


"Presemtion of Inonce itu azas dan kenapa buat narasi yang menyudutkan klien kami seolah olah sebagai PELAKU dan Pemilik ROBOT EA COPET EA, terang togar .


Dengan menyebut Hendrik telah melakukan kerugian sebesar 39 Juta USD atau setara Rp 557 Milliar padahal tidak belum dibuktikan berdasarkan hukum Jelas ini tambah Togar Situmorang sangat merugikan klien kami Hendrik yang merupakan Nasabah dan Telah Melaporkan Ricky selaku Pengelola ROBOT Trading EA COPET di POLDA METRO JAYA. 


"Kami akan mengajukan membuat Laporan Pencemaran nama Baik dan FITNAH menyebarkan berita HOAX serta masukan gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada siapapun yang telah menuduh sebagai PENIPU dan Pemilik ROBOT Trading EA COPET dan telah koar- koar di MEDIA baik materil dan imateril,"tegasnya


Sebelumnya Hendrik pernah dikonfrontir di Mc Donald Blok M, Jakarta Selatan pada tanggal 4 Maret 2022 hal ini menurut Togar Situmorang, Hendrik merasa diintimadasi didepan umum sehingga rasa malu dan tidak nyaman karena dituduh menerima sejumlah dana padahal belum terbukti secara hukum.


"Atas laporan kepada BARESKRIM klien kamu  akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum,"tandasnya.

(@Sonny/Tajuknews.com/tjk/03/2022.)

Komentar

Berita Terkini