|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

RS BIMC diBali Diduga Lalai Terhadap Pasiennya

 

Hendri Wilman Gultom, SH, MH selaku kuasa hukum dari Dina Anggraini istri korban (Peter Helloue)  dan saat ini telah menjadi cacat tubuh, dalam Konfernsi Persnya di dampingi rekan Kantor Hukum UIS Sakti Ajie Putra Pratama, SH, dan Ariawan Gatut Saputro, SH di Jakarta, 30/03/2022. Dina Anggraini istri dari korban memberikan keterangan atas dugaan kelalain yang ditujukan kepada Rumah Sakit BIMC (Bali Internasional Medical Hospital Centre Hospital Siloam, Nusa Dua, Badung, Bali. Foto; @Sonny/tajuknews.com/tjk/03/2022.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Dugaan kelalaian  yang dilakukan terhadap warga negara Australia bernama Peter Helloue menjadi korban dan saat ini telah menjadi cacat tubuh. Dina Anggraini istri dari korban memberikan keterangan atas dugaan kelalain yang ditujukan kepada Rumah Sakit BIMC (Bali Internasional Medical Hospital Centre Hospital Siloam, Nusa Dua, Badung, Bali.


Dina mengatakan, "Bermula pada Juni di 2019 ketika Peter Helloue memeriksa kesehatan di RS tersebut. Pemeriksaannya ini karena Peter diduga ada masalah pada jantungnya.  Tapi hal yang tidak diprediksi pada suaminya kemudian terjadi. Ia terjatuh di kamar mandi ruang rumah sakit tersebut. Dikatakan olehnya, bahwa suaminya jatuh dari kamar mandi karena untuk menghindari air panas (dari) shower yang bermasalah.


“Menurutnya, apa yang dikatakan perawatnya, " kalau mau mandi, mandi sendiri. Mandi seperti biasanya. Akhirnya suami saya mandi sendiri. Dan saat mau mandi, dia buka shower. Shower yang berisi air panas mengenai dia. Sempat menghindar (mundur) kemudian jatuh ke lantai,” Ujar Dina Anggraini saat Konferensi Pers di Jakarta, 30/03/2022. 


Hendri Wilman Gultom, SH, MH selaku kuasa hukum dari Dina Anggraini istri korban (Peter Helloue)  dan saat ini telah menjadi cacat tubuh, dalam Konfernsi Persnya di dampingi rekan Kantor Hukum UIS Sakti Ajie Putra Pratama, SH, dan Ariawan Gatut Saputro, SH di Jakarta, 30/03/2022. Dina Anggraini istri dari korban memberikan keterangan atas dugaan kelalain yang ditujukan kepada Rumah Sakit BIMC (Bali Internasional Medical Hospital Centre Hospital Siloam, Nusa Dua, Badung, Bali. Foto; @Sonny/tajuknews.com/tjk/03/2022.



Padahal saat itu, ada perawat yang menjaganya. Itu di hari pertama ia di rumah sakit namun, sebelum jatuh, lanjut dia, ia sudah komplain soal bermasalahnya shower. Dan saat komplain itu, belum terjadi kecelakaan yang berdampak ke suaminya, " Tutur Hendri Wilman Gultom, SH, MH selaku kuasa hukum dari korban dan di dampingi Sakti Ajie Putra Pratama, SH, dan Ariawan Gatut Saputro, SH dari kantor hukum UIS Jakarta.

"Saat itu suaminya pernah terjatuh, kata Dina sempat memanggil-manggil perawatnya. Memencet tombol berkali-kali agar perawat itu datang. Dan pada akhirnya perawat itu datang.

Suaminya lalu dibaringkan ke kasur. Setelah di kasur, kemudian dicek kesehatannya oleh dokter spesialis tulang yang datang sore harinya.

Setelah dicek, ia mengaku awalnya tidak diberi tahu kondisi terkini suaminya. Sebab menurut dokter itu, tidak ada masalah besar pada Peter.

“Tapi ekspresinya suami saya bagaimana? Mereka seperti menyepelekan. Kita minta hasil visum dan rontgen tetapi tidak dikasih tahu. Namun pada akhirnya kita dikasih tahu. Tapi pada akhirnya ujung-ujungnya parah. Lengan kanan patah,” ungkapnya.


Hendri Wilman Gultom, SH, MH selaku kuasa hukum dari Dina Anggraini istri korban (Peter Helloue)  dan saat ini telah menjadi cacat tubuh, dalam Konfernsi Persnya di dampingi rekan Kantor Hukum UIS Sakti Ajie Putra Pratama, SH, dan Ariawan Gatut Saputro, SH di Jakarta, 30/03/2022. Dina Anggraini istri dari korban memberikan keterangan atas dugaan kelalain yang ditujukan kepada Rumah Sakit BIMC (Bali Internasional Medical Hospital Centre Hospital Siloam, Nusa Dua, Badung, Bali. Foto; @Sonny/tajuknews.com/tjk/03/2022.



"Pihaknya kini meminta upaya keadilan apa yang telah terjadi dari dampak kelalaian yang dilakukan RS , suami saya saat ini menjadi tidak bisa beraktifitas dalam pekerjaan, dan menjadi tulang punggung keluarga kami dalam menjalankan kehidupan kedepan, " Cetus Dina.

Atas kejadian itu, ia kemudian meminta surat rujukan dari RS setempat ke rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Surat rujukan itu terkait pemeriksaan patah tulang ketika suaminya terjatuh di kamar mandi. Bukan soal jantung , namun menurutnya ada yang janggal di dalam surat rujukan tersebut. Ia melihat ada tulisan selain rujukan patah tulang.

Sesampainya di RS di Singapura itu, pengakuannya, soal jantung tidak ada masalah. Kalaupun ada menurut dia kecil dan bukan masalah. Di sana selama 20 hari.


"Dengan terjadinya kelalaian penangganan RS yang dialami oleh suaminya itu terjadi pada tiga tahun lalu. Bulan Juli 2019. Dan di bulan Desember 2019, tanggal 6, ia melaporkannya ke aparat aparat kepolisian, dengan nomor LP/477/XII/2019/Bali/SPKT.

Namun, hingga tahun 2022 ini, menurut dia belum ada tindak lanjut dari aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Bali.


Hendri Wilman Gultom, SH, MH selaku kuasa hukum dari Dina Anggraini istri korban (Peter Helloue)  dan saat ini telah menjadi cacat tubuh, dalam Konfernsi Persnya di dampingi rekan Kantor Hukum UIS Sakti Ajie Putra Pratama, SH, dan Ariawan Gatut Saputro, SH di Jakarta, 30/03/2022. Dina Anggraini istri dari korban memberikan keterangan atas dugaan kelalain yang ditujukan kepada Rumah Sakit BIMC (Bali Internasional Medical Hospital Centre Hospital Siloam, Nusa Dua, Badung, Bali. Foto; @Sonny/tajuknews.com/tjk/03/2022.



“Saya ini selama tiga tahun adalah korban. Serasa tidak mendapatkan keadilan, karena sudah sekian lama. Saya berharap, paling tidak ada rasa tanggung jawab dari pihak rumah sakit di mana suami saya terjatuh di kamar mandi, (akibat shower yang bermasalah),” harapannya.

Terkait pihak RS, menurut dia terkesan menganggap biasa saja. Atas hal itu, Wilman dkk pun berencana, selain akan menyoal adanya dugaan kelalaian (pasal 360) dari pihak RS yang merawat kliennya sehingga terjadi kecelakaan (jatuh, red.), juga akan mencoba buka opsi terkait pelayanan konsumen dari RS.

"Wilman berserta rekan akhirnya bersurat ke Mabes Polri—Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dengan harapan ada atensi. Surat tersebut baru ia kirim di bulan ini, Maret 2022.

Harapan kami dalam proses ini ada penangkapan tersangka yang menjadi kerugian materil dan imateril sehingga tidak lepas dari tindakan hukum, " Ucap Hilman.


"Ia berharap sekaligus menekankan bahwa akan mengawal pelaporan kliennya ke Polda Bali sehingga ada penetapan tersangka.

“Kini Polri sudah gelar perkara. Hasilnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dan akan kita kawal SPDP ini agar ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan klien kami,” Pungkasnya.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/03/2022.

Foto-foto; Sonny

Komentar

Berita Terkini