|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Dilarang Bukber Dan Open House, Tapi PNS Boleh Cuti Dan Mudik Lebaran

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik, di Jakarta, 20/04/2022. Pemerintah telah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2022. @Iran/Tajuknews.com/tjk/04/2022. 



TAJUKNEWS.COM.Jakarta - Kabar gembira dan mengharukan bagi insan PNS di tanah air menjelang lebaran yang akan datang.


Pemerintah telah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2022.


Selain itu, para abdi negara juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama di masa Idul Fitri tahun ini.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.


Meski demikian, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).


"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," tulis Tjahjo dalam sebuah surat terusan, dikutip Rabu (20/4/2022).


PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.


Selama bulan Ramadhan, pejabat dan PNS pun dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.


Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.


Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022.


Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

@Iran/Tajuknews.com/tjk/04/2022.

Komentar

Berita Terkini