|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pengusaha Terancam di Denda 100 Juta Jika Tak bayar Upah Pekerja Pada Hari Raya

Pekerja pabrik saat menyelesaikan pekrjaan lembur , menurut Haiyani Rumondang  Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, kamis(5/5/22).  Setiap pengusaha yang mengabaikan upah lembur pekerja yang masuk kerja saat libur bisa dikenakan sanksi. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2022.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta-  Pemerintah khususnya Kemenaker membuat aturan upah  untuk pekerja saat lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran membayarkan upah lembur.


Haiyani Rumondang  Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, kamis(5/5/22) mengatakan," pengusaha yang mengabaikan upah lembur pekerja yang masuk kerja saat libur bisa dikenakan sanksi".


“Aturan ini ada dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3). Pengusaha akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," ujar Haiyani. 


Haiyani menjelaskan," bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Ftri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah lembur".


Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.


"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda,” Pungkas Haiyani.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2022.

Komentar

Berita Terkini