|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Prihatin Acara May Day Fiesta Libatkan Anak-anak Kecil

 

Gerakan Buruh Indonesia memperingati May Day Fiesta di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang sebelumnya sempat aksi di depan DPR/MPR RI, 14/05/2022. Tampak tidak hanya buruh (orang-orang) dewasa yang mengikutinya, melainkan juga tampak beberapa anak-anak kecil (di bawah umur), Jadi anak-anak juga dibagi umurnya, tidak semua anak-anak tidak boleh menyuarakan pendapat, tidak boleh berkumpul. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2022.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Hari ini, Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati May Day Fiesta di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang sebelumnya sempat aksi di depan DPR/MPR RI.


Di acara May Day Fiesta ini, tampak tidak hanya buruh (orang-orang) dewasa yang mengikutinya, melainkan juga tampak beberapa anak-anak kecil (di bawah umur) yang mengikutinya.


Soal anak kecil di bawah umur yang diajak dalam aksi, mengutip beberapa media, sebetulnya ada yang diperbolehkan, dan ada yang tidak. Diperbolehkan misalkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dimana ia menjelaskan bahwa salah satu kategori anak di bawah umur yaitu remaja. 


Anak di bawah umur kategori inilah yang diperbolehkan mengikuti unjuk rasa di jalan-jalan.


"Anak-anak juga memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Jadi anak-anak juga dibagi umurnya, tidak semua anak-anak tidak boleh menyuarakan pendapat, tidak boleh berkumpul," ujar Choirul di Kantor Komnas HAM.


Selain itu, tidak diperbolehkan. Seperti yang dikatakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar.


“Anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa sesuai dengan Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.


Kemudian dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak 2014 menyatakan bahwa anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam kerusakan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan. Kemudian, anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, berekreasi bersama temannya.


Sementara itu, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan pelibatan anak dalam kegiatan politik, termasuk penyampaian aspirasi politik di jalanan, bertentangan dengan Pasal 15 UU Nomor 35/2014 yang merupakan perubahan atas UU 3/2002 tentang Perlindungan Anak. 


Pada pasal 15 UU 35/2014 tersebut disebutkan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual. 


Lalu, Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor: 82 tahun 2015 mengenai Pelaksana Didik Wajib Menjamin Keamanan, Keselamatan dan Kenyamanan Peserta Didik di Sekolah. Dan Peraturan Mendikbud Republik Indonesi Nomor: 30 tahun 2019 tentang Pelaksana Didik dan Orangtua Harus Berperan terhadap Kegiatan Peserta Didik. 

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2022.





Komentar

Berita Terkini