TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - PT Pegadaian menanggapi pemberitaan media tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian
Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basukidi jakarta,
Perjalanan Tabungan Emas
Seperti diketahui, sejak dulu emas menjadi
instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak
rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.
Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai.
"Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang
jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95% barang yang
digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena
itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.
Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar. Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat.
Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan
produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk
membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas
adalah sebuah investasi yang menjanjikan.
Sempat terhenti pada tahun 2004, Pegadaian
kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun
2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA
(Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).
Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan
rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan
berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk. Akhirnya ditemukanlah produk
tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang
dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.
Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan
oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan
Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015. Peluncuran produk
diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah BUMN di
Garut Jawa Barat.
Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah
mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17
februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.
Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri
Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang
Usaha Pergadaian. Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi,
Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian
anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.
Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin
operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan
surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang
Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).
Sebagai institusi pemerintah, keberadaan
emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian didalam tempat khusus.
Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat
diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan
diasuransikan.
“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh
perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang
berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga
kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata
Basuki.
@Sonny/tajuknews.com/tjk/05/2022.