|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pemerintah Pusat Segera Lanjutkan Pilot Projects Kawasan Industri Teluk Bintuni

 

Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT terhadap rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni yang berlokasi di Distrik sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, 28/06/2022. Proyek Strategis Prioritas Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni telah dirancang mulai tahun 2013 ncana sebagaimana di amanat pada RPJMN 2014 — 2019. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2022.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni tujuannya untuk mewujudkan pengembangan industri methanol dan turunannya termasuk pembangunan Petrokimia, di lahan 2.112 Ha berlokasi di Kampung Onar Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, Kawasan Industri Teluk Bintuni bukan proyek daerah (Kabupaten Teluk Bintuni atau Provinsi Papua Barat).

"Ini merupakan salah satu proyek strategis prioritas Nasional sebagai bagian dari Major Project yang diharapkan dapat operasional pada triwulan III Tahun 2024. 

Presfektif Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT terhadap rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni yang berlokasi di Distrik sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, dihadapan para insan pers Bupati teluk Bintuni menjelaskan bahwa," Ujar Bupati di Bintuni, 28/06/2022.

Proyek Strategis Prioritas Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni telah dirancang mulai tahun 2013 ncana sebagaimana di amanat pada RPJMN 2014 — 2019, yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (sebagaimana diatur dalam Perpres 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020-2024). 


"Menurut Petrus Penetapan Lokasi Kawasan Industri Teluk Bintuni dilakukan berdasarkan hasil survey terpadu yang dimotori dan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, Bappenas, Sucofindo dan termasuk di dalamnya PT. Pupuk Indonesia, dan telah dimuat secara lengkap dalam Dokumen Fisibility Study (FS) yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek dan Analisa yang terkait dengan sarana dan prasarana.

"Berbagai pendukung industri termasuk pengembangan Pelabuhan, serta Analisa kelayakan finansial, termasuk konsep perencanaan Kawasan Industri, survey tersebut melibatkan berbagai ahli di bidangnya," Katanya.


Hal ini dilakukan sekitar tahun 2013, yang kemudian ditetapkan lokasi Kawasan Industri dengan Surat Bupati Teluk Bintuni tanggal 29 Mei 2013 Perihal penetapan lokasi Kawasan Industri di Kampung Onar Distrik Sumuri Teluk Bintuni. 

"Status Tanah Kawasan Industri Teluk Bintuni di 2.112 Ha statusnya adalah Areal Peruntukan Lain (APL) tdk bersentuhan Igi dengan kawasan hutan," Jelas Bupati.


Selanjutnya Bupati Teluk Bintuni, menerangkan bahwa Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni, merupakan Proyek Prioritas Startegis Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2014 — 2035, dan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 — 2024.

"Sebagai salah satu Major Project (Prioritas Utama) yang diharapkan dapat beroperasi pada Triwulan III 2024, sehingga dalam Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang secara tegas ditetapkan dalam daftar proyek strategis nasional pada lampiran poin 1 £ 99. 


"Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dipandang sangat strategis karena Kabupaten Teluk Bintuni memiliki sumber daya alam migas yang saat ini telah eksploitasi dan di produksi oleh Bp. Berau Ltd dan Genting Oil Kasuri Pte, Ltd yang akan memproduksi gas dari sumur Asap, Kido Merah di Sumuri, serta secara tegas termuat dalam dokumen AMDAL Pian Of Development satu (POD) Genting Oil Kasuri, bahwa produksi Gas dari sumur ASAP, KIDO dan MERAH seluruhnya akan di alokasikan ke Kawasan Industri Onar Sumuri Teluk Bintuni. 


"Dimana tindak lanjut untuk memenuhi kebutuhan gas di Kawasan Industri Onar Sumuri Teluk Bintuni telah dilakukan telah dilakukan pertemuan pada tangga! 11 Februari 2021 yang dihadiri oleh Kementerian ESDM, "Tukasnya.


"Melalui Ditjen Migas, SKK Migas yang diwakili oleh Fatat Yani Abdurahman, Genting Oil Kasuri yang diwakili Oleh GM. Nara Nilandaru dan PT. Pupuk Indonesia yang diwakili oleh Nugroho Christijanto, telah menandatangami kesepakatan, dalam kesepakatan tersebut Genting Oil Kasuri PTe Ltd dan PT, Pupuk Indonesia menyepakati usulan harga gas dan suplay gas sebesar 109 MMSCFD selama 17 Tahun dengan titik serah plant gate Pabrik Pupuk PT. Pupuk Indonesia di Bintuni Papua Barat. 


Selanjutnya pernyataan dari Bupati Teluk Bintuni, menjelaskan bahwa Proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni, telah ditetapkan sebagai pilot project dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dan Bappenas, yang pelaksanaannya telah memasuki tahapan penyiapan, dimana Kemenperin selaku penanggungjawab dan Kementerian Keuangan selaku pemberi fasilitas serta PT. SMI sebagai pihak yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk mendampingi fasilitas dimaksud,"Ungkapnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2022.



 

Komentar

Berita Terkini