|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kemenpora Apresiasi Kelompok Kerja Perumusan Panduan Implementasi UU Keolahragaan yang Dihadiri Suporter

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mengapresiasi terselenggaranya kelompok kerja perumusan panduan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Wisma Makara Universitas Indonesia, Sabtu (4/1).  Kelompok kerja ini merumuskan panduan implementasi Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Jadi ini terkait rencana pembentukan badan hukum. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2023.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mengapresiasi terselenggaranya kelompok kerja perumusan panduan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Wisma Makara Universitas Indonesia, Sabtu (4/1). 

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora, Sanusi mengatakan kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan suporter dibeberapa daerah. Hadir juga perwakilan PSSI yakni Ketua Divisi Pembinaan Suporter, Budiman Dalimunthe.

“Kelompok kerja ini merumuskan panduan implementasi Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Jadi ini terkait rencana pembentukan badan hukum,” ujarnya.

Sanusi mengatakan, dengan hadirnya badan hukum organisasi suporter ini diharap akan semakin jelas hak dan kewajiban suporter. Begitu juga dengan pembinaan dan peran mereka kedepan. 

“Jadi harapan kita kedepan suporter dengan terbentuknya badan hukum maka tanggung jawabnya bisa lebih baik, semoga tak ada lagi kejadian yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sanusi juga ingin hubungan antar-suporter disetiap daerah bisa lebih baik dan harmonis lagi. Dia ingin suporter terus mengedepankan persatuan dan kesatuan.

“Jadi nanti akan ada pengurus pusat dan pengurus wilayah atau regionalnya. Nanti para pengurus ini diharap bisa membina dan bertanggung jawab setelah terbentuknya badan hukum,” terangnya.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/02/2023.

Komentar

Berita Terkini