|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pengamat: Pembatasan Truk Sumbu 3 AMDK Di momen Lebaran Berpotensi Langgar Undang Undang

 

Pakar transportasi senior yang juga Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengatakan pelarangan truk sumbu tiga air galon beroperasi pada saat momen lebaran itu tidak ada dalam undang-undang. Jakarta, 12/04/2023. Menurutnya, pelarangan itu baru bisa dilakukan jika truk sumbu tiga itu memang benar-benar telah melanggar persyaratan teknis layak jalan. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/04/2023.


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Pakar transportasi senior yang juga Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengatakan pelarangan truk sumbu tiga air galon beroperasi pada saat momen lebaran itu tidak ada dalam undang-undang. Menurutnya, pelarangan itu baru bisa dilakukan jika truk sumbu tiga itu memang benar-benar telah melanggar persyaratan teknis layak jalan. Berbeda dengan tahun lalu dimana air minum dalam kemasan (AMDK) dan barang ekspor impor diperbolehkan melintas, tahun ini keduanya dilarang. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat dan pelaku industri terdampak. Mereka berharap pengaturan angkutan barang tidak dibatasi tetapi diatur sesuai kondisi lapangan, agar tidak merugikan masyarakat bila terjadi kelangkaan dan kenaikan harga. 


“Truk sumbu tiga untuk air galon itu bukan pelanggaran hukum, jadi tidak bisa dilarang beroperasi saat momen lebaran nanti. Kecuali truk itu memang dilarang karena telah melanggar persyaratan teknis layak jalan. Kalau itu di undang-undangnya juga ada. Tapi, kalau truk sumbu tiga air galon itu dilarang beroperasi hanya karena masalah libur lebaran, itu nggak bisa,” tandasnya. 


Apalagi, kata Suripno, pelarangan beroperasinya truk sumbu tiga air galon itu hanya dimuat dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Karena, menurutnya, yang berhak menandatangani tata cara berlalu-lintas pada saat lebaran itu seperti apa hanya Menteri Perhubungan (Menhub). 


Mantan Direktur Keselamatan Kementerian Perhubungan ini mengutarakan penunjukan Menteri Perhubungan yang harus bertanggung jawab terhadap pengaturan lalu lintas itu dengan jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MRLL) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, dalam pasal 22 PP No.22 Tahun 2011 itu disebutkan bahwa pengaturan lalu lintas di jalan nasional itu adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dan itu adalah Menteri Perhubungan. “Jadi, Menteri PUPR dan Kapolri tidak berwenang,” tuturnya.


Jadi, dia menegaskan SKB Mudik Lebaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Menurutnya, SKB itu sifatnya hanya berupa pengumuman saja. Untuk bisa menjadi sebuah peraturan, SKB itu harus ditingkatkan menjadi sebuah Peraturan Menteri (Permen). ”Jadi, SKB itu tidak boleh mengatur tapi hanya mengumumkan. Kalau di SKB itu berisi hal-hal yang mengatur pelanggaran atau pelarangan, itu tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya,” tukasnya.


Karenanya, dia mengatakan SKB Mudik Lebaran itu jika tidak dilaksanakan juga tidak ada sanksinya karena sifatnya hanya mengumumkan dan tidak mengatur masyarakat. “SKB Mudik Lebaran itu sendiri juga sudah melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi, supaya bisa dilaksanakan, harus ada Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara berlalu lintas pada saat lebaran nanti,” ucapnya.


Korlantas sendiri menurut Suripno, dalam menjalankan tugasnya terkait momen mudik lebaran nanti hanya mengikuti apa yang disampaikan Peraturan Menteri Perhubungan dan bukan SKB. “Artinya, polisi itu tidak bisa melakukan penangkapan kalau tidak ada keputusan dari Menteri Perhubungannya. Jadi, jelas Korlantas tidak bisa merujuk kepada SKB itu,” katanya.


Menurutnya, hal ini perlu diingatkan kepada semua stakeholder, bahwa SKB itu bukan peraturan perundang-undangan dan tidak bisa ditegakkan pelanggaran terhadap edaran itu. “Kalau saya lihat, orang-orang hanya mengikuti arus saja dan tidak memahami apa yang dibuat. Mengenai penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan itu nggak dikenal SKB. SKB itu bukan peraturan perundang-undangan, jadi nggak wajib dipatuhi. Saya hanya mengingatkan saja kepada semua jangan sampai yang salah itu dipelihara,” katanya. 


Seperti diketahui, untuk mengantisipasi kemacetan saat mudik lebaran 2023 nanti, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Dalam SKB tersebut diatur salah satunya mengenai pelarangan beroperasi truk sumbu untuk produk AMDK serta barang barang ekspor-impor dari 17 April hingga 2 Mei 2023 mendatang. Dalam hal ini, Korlantas diperintahkan untuk menghentikan truk sumbu tiga kedua komoditas tersebut untuk beroperasi baik di jalan ton maupun non tol pada saat mudik lebaran.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/04/2023.

Komentar

Berita Terkini