|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pada Panji Gumilang

Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka, terhadap Pimpinan Pondok Pesantren AlZaytun , Panji Gumilang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 01/08/2023. Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2023.

TAJUKNEWS.COM/Jakarta. - Penetapan tersangka kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji.


Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. Kini Panji diperiksa dengan status tersangka.

"Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 01/08/2023.


Keputusan penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji. Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," ucapnya.

"Dan saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka," imbuhnya.



"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ujarnya.

Djuhandhani belum membeberkan lebih lanjut soal apakah Panji langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji, " Pungkasnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2023.

#PanjiGumilang #Alzaytun #Ditipidum
Komentar

Berita Terkini