|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Selamatkan INI dari Intervensi Kekuasaan, Ada Pesan moral 24 Pengwil Kirim Karangan Bunga Ke PTUN Jakarta

 

Sidang lanjutan gugatan Prof.Dr. Widi Handoko,.S.H,.Sp.N, dan penggugat intervensi Pengurus Pusat (PP) adalah yang terdiri dari 24 Pengurus Wilayah (PengWil) sebagai penggugat intervensi, melawan KemenkumHAM dalam hal ini Dijen AHU dan tergugat II intervensi adalah Pengurus Pusat (PP), Jakarta, 24/08/2023. Sidang yang masih berkutat di agenda bukti surat dari para pihak dan memakan waktu ini karena adanya ulur – ulur waktu dari pihak tergugat dan tergugat II intervensi. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2023.

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. – Sidang lanjutan gugatan Prof.Dr. Widi Handoko,.S.H,.Sp.N, dan penggugat intervensi Pengurus Pusat (PP) adalah yang terdiri dari 24 Pengurus Wilayah (PengWil) sebagai penggugat intervensi, melawan KemenkumHAM dalam hal ini Dijen AHU dan tergugat II intervensi adalah Pengurus Pusat (PP) yang terdiri dari  pengurus yang telah berakhir masa jabatannya.


Sidang yang masih berkutat di agenda bukti surat dari para pihak dan memakan waktu ini karena adanya ulur – ulur waktu dari pihak tergugat dan tergugat II intervensi seperti halnya pemenuhan kewajibannya sebagaimana telah di agendakan dalam persidangan. 


Dalam pesan WhatsApp (WA) nya maupun di FB salah satu seorang anggota yang berinisal NIS Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyampaikan pesan – pesan sebagai berikut :


Keuntungan KONFLIK INTERNAL Perkumpulan


Terus terang, dari dua sisi manusia yang selalu berperang dalam diri yaitu sisi JAHAT & BAIK, berdasarkan fakta dilapangan ternyata selalu dimenangkan oleh sisi jahat. Bagaimana tidak, pada upaya pertama kali sebagai Anggota Masyarakat,  menggugat tindakan Ilegal PEMBINA Ikatan Pejabat di PTUN, dikalahkan dengan pertimbangan hukum yang aneh, yaitu "Pokok Perkara Bukan Kompetensi Absolut PTUN", meskipun keengganan Tingkat Pertama untuk memeriksa & mengadili Obyek Perkara akhirnya telah DIKOREKSI ditingkat akhir.


Pada perkara berikutnya, yang diupayakan sendiri dan langsung oleh Anggota "Ikatan" yang lain, terhadap PEMBINA yang lain pula, dengan Obyek Sengketa lebih GAMBLANG lagi, yaitu :

1. MENGINTERVENSI Kemandirian & Kebebasan Ikatan;

2. MENGESAMPINGKAN Statuta Ikatan (AD-ART Organisasi);

3. MERUBAH sumber kewenangan Ikatan dari MANDAT Anggota menjadi DELEGASI; dan

4. MEMPERPANJANG sendiri (delegasi) masa jabatan Ketua Umum sampai terlaksananya Kongres;

5. MEMAKSAKAN e-vote Nasional pada Kongres berikutnya;

6. MENGANULIR Keputusan Tertinggi Ikatan, yaitu Rapat Anggota mengenai tempat penyelenggaraan Kongres.


Terhadap Dosa yang sedemikian panjang, nampaknya Pengadilan Tingkat pertama masih tega-teganya mempermainkan Penggugat & Para Penggugat II Intervensi untuk MEMOHON Putusan Sela, dengan dalih :


1. Belum menerima & mempelajari BUKTI2

2. PENYELESAIAN secara Politik TIDAK DIANGGAP.

3. Permohonan Putusan Sela terhadap daftar SUBSTANSI Obyek Sengketa di atas a quo, DIPERMAINKAN dan DIKECOH karena PERIHAL pada SURAT yanf menjadi Obyek Sengketa sudah menyebut penundaan

4. Belum lagi, tindakan INTIMIDASI terhadap pihak yang berseberangan


Sehingga perihal Surat malah dijadikan alasan ketidak tertarikan-nya untuk mengabulkan Putusan Sela, sekalipun Obyek Sengketa nyata2x melanggar UU Administrasi Pemerintahan, yaitu diberlakukan surut terhitung sejak berakhirnya masa jabatan Ketua Umum yaitu pada tanggal 1 Mei 2022, berdasarkan Mandat yang diberikan oleh Anggota pada Kongres 23 Tahun 2019 di Makassar.


Lalu bagaimana menyikapi keadaan di Negara KONOHA tersebut, sesuai Asas disini senang, disana senang lebih baik ikut bermain-lah, karena si pembina sadar atau tidak sadar artinya telah membebaskan Pejabat itu terhadap pembatasan wewenang mengenai Masa Jabatan/periode khususnya, disamping JURIDIKSI dan MATERI WEWENANG.


Sidang yang diketuai Arifuddin beranggotakan Irvan Mawardi, dan Sahibur Rasid, di bantu Panitera Penganti (PP) Suprapti akan dilanjutkan pada hari Kamis 31 Agustus 2023 dengan agenda tambahan bukti para pihak.


©Edy/Tajuknews.com/tjk/08/2023.

#Pengwil #KemenkumHAM

Komentar

Berita Terkini