|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Basir Latuconsina ; Perlu Adanya Perubahan Paradigma Ditubuh PBTI

 

Basir Latuconsina, SH sesusai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 08/09/2023. Basir memberikan keterangannya Jelang Sidang  putusan yang direncanakan, Rabu 13 September 2023 dalam  perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta, antara Asrun, dkk sebagai penggugat, melawan Pengurus Besar Teakwondo Indonesia (PBTI) selaku tergugat, dan Pengurus Provinsi Teakwondo Indonesia (Pengprov TI) DKI Jakarta selaku tergugat II intervensi. @Edy/Tajuknews.com/tjk/09/2023.


TAJUKNEWS.COM/ Jatiwaringin. -- Jelang Sidang  putusan yang direncanakan, Rabu 13 September 2023 dalam  perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta, antara Asrun, dkk sebagai penggugat, melawan Pengurus Besar Teakwondo Indonesia (PBTI) selaku tergugat, dan Pengurus Provinsi Teakwondo Indonesia (Pengprov TI) DKI Jakarta selaku tergugat II intervensi.

 

Ditemui dikediamannya, Kamis (7/9/2023) Basir Latuconsina di bilangan Jatiwaringin, Pondok Gede, media online Tajuknews.com mewawancarai Basir secara eklusif terkait permasalahan kisruh di tubuh PBTI yang sedang di tangganinya.

 

Adapun permasalahan ini menyangkut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal Skep-07 sebagai obyek gugatan, Pembekuan Club-club Teakwondo Indonesia (TI),  mundurnya Ketua Umum (Ketum) PBTI, dan Kandidat Ketum PBTI.

 

Wawancara eklusif di mulai dari proses persidangan di PTUN Jakarta,

 

Pak. Basir sejauh ini apa penilaian bapak terkait sidang di PTUN Jakarta?

“Terkait dengan gugatan kita di PTUN pada tanggal 13 september ini akan di putus, sehingga kalau kita lihat dari sidang pertama sampai pada sidang  saksi fakta ya kami sebagai pengaraca yakinlah bahwa gugatan kita akan di kabulkan atau di menangkan, persoalannya soal menang atau tidak kembali pada pertimbangan  hakimnya.

 

Bagaimana bapak begitu antusias bahwa gugat penggugat akan di kabulkan oleh hakim ?

“Kami dari pengacara penggugat sederhana menginginkan supaya dari pihak pengadilan TUN mempertimbangkan  petama itu soal dalil – dalil gugatan kita yang mempersoalkan, Pertama, rangkap jabatan, kedua terkai putusan BAORI yang telah mempunyai kekutan hukum tetap (in kracht) yang harus dilaksanakan oleh PBTI,  ketiga, proses pemberhentian dan pembredelan club – club, dan yang keempat pengembalian hak – hak mereka.

Berangkat dari situ dalam persidangan bukti – buktivdan saksi baik tergugat I dan tergugat II intervensi tidak bisa mematahkan dalil gugatan kita, sehingga kita dari pihak pengacara yakin bahwa gugatan kita akan di kabulkan karena fakta itu kan berangkat dari alat bukti dan keterangan saksi – saksi, dan dari keterangan saksi baik dari penggugat, dan tergugat II intervensi, sementara bukti yang di ajukan  oleh tyergugat dan tergugat II intervensi bersifat fotocopy Cuma satu bukti yang tidak fotocopy berupa skep-07.

 

Apakah skep – 07 diduga palsu pak. Basir ?

“skep-07 kami duga palsu, kenapa kami bilang itu palsu karena dalam skep-07 itu tidak pernah ada dari pihak PBTI atau tergugat itu mensahkan hasil pengurus kota DKI Jakarta yang dipimpin oleh Mayjen. Ivan Rona Pelaelu itu tidak pernah PBTI mensahkan mereka sebagai pengurus DKI periode 2021 s/d 2025 itu sama sekali tidak ada, dari rangkaian persidangan kita dari pihak pengacara mengharapkan dari para hakim menilai bahwa kejadian – kejadian yang dilakukan oleh tergugat maupun tergugat II intervensi tidak memenuhi syarat AD/ART, yang kita harapkan hakim PTUN Jakarta menilai ada cara kepemimpinan otoriter yang feodalliptik, ini dari pengacara betul – betul mengharapkan menilai sebagai bahan pertimbangan mereka.

 


Basir Latuconsina, SH selaku Penggugat dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 08/09/2023. Basir memberikan keterangannya Jelang Sidang  putusan yang direncanakan, Rabu 13 September 2023 dalam  perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta, antara Asrun, dkk sebagai penggugat, melawan Pengurus Besar Teakwondo Indonesia (PBTI) selaku tergugat, dan Pengurus Provinsi Teakwondo Indonesia (Pengprov TI) DKI Jakarta selaku tergugat II intervensi. @Edy/Tajuknews.com/tjk/09/2023.


Adakah sisi keuntungan pihak penggugat terkait kesimpulan yang tidak diserahkan tergugat dan tergugat II intervensi ?

“Ketika acara kesimpulan tergugat dan tergugat II intervensi tidak menyampaikan kesimpulan ini menguntungan, nah yang paling fatal sebenarnya ketika pada saat mau keputusan tergugat I dalam hal ini PBTI ketumnya mengundurkan diri dan yang sangat kami sesalkan itu kenapa sih dari awal dia (Ketum) tidak membekukan hasil musrop (Musyawarah Provinsi) 21 Januari 2021 yang mengangkat Mayjen. Ivan Rona Pelaelu kenapa tidak dibeku, namun ketika mau putusan dia (Ketum PBTI) mengundurkan diri?.

 

Apakah diperlukan perubahan dalam tubuh PBTI ?

“ Iya, kenapa Sebenarnya kami dari pihak pengacara mengajak seluruh stack holder, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 34 provinsi mereka harus berani mengambil perubahan, bila perlu munas yang akan diselenggarakan PBTI itu mundur sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kenapa begitu karena efeknya sangat di sayangkan, lalu kenapa kami dari pihak pengacara bicara begini sebab umpamanya  itu tidak dilakukan oleh PBTI, kenapa kita ini  sebenarnya melindungi pihak – pihak yang nanti maju untuk mengantikan Ketum PBTI yang mundur  inikan kasihan jangan – jangan mereka sampai keluarin uang untuk berebut ketua Umum PBTI ternyata hasil munasnya kita gugat, " Tukasnya.

 

Adakah alasan  untuk menggugat hasil Munas ?

“Bisa, alasannya kalau munas di lakukan sebelum ada kekuatan hukum tetap, kan putusan PTUN ini sifatnya berkekuatan hukum tetap, kenapa begitu,  karena mau tidak mau suka tidak suka ketua pengurus TI yang di pimpin Mayjen. Ivan Rona Pelaelu ini mau tidak mau dia tidak bisa ikut dalam munas karena dia dalam status sebagai termohon atau sebagi tergugat dalam perkara ini, mau tidak mau dia harus menunggu samapi adanya putusan yang kekuatan hukum tetap, sebenarnya kita melindungi para ketua PBTI yang mencalonkan diri sebagai ketum PBTI nantinya, ini jangan sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar itu yang pertama,

 

“ Yang kedua kami harapkan seluruh DPD provinsi harus berani untuk mengambil perubahan bila perlu pencalonan ketum PBTI  ini jangan satu calon supaya ada konpetitif berani mengambil perubahan untuk pencalonkan lebih dari satu bila perlu tiga (3) calonnya biar ada kompetisi.

 

Selain TNI berarti ada peluangkah dari sipil untuk mencalonkan diri sebagai ketum PBTI ?

“Dari stackholder dan 34 DPD harus berani mengambil perubahan seperti yang saya katakan tadi,  peluang calon ketum PBTI bukan hanya dari TNI, sipilpun bisa ikut mencalonkan, kalau ada sipil yang mencalonkan dirinya sebagai ketum PBTI paling tidak calon yang memiliki rekam  jejak sebagai teakwondo dan harus profesional.

 

Sidang perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta yang diketua Andi Maderumpu, beranggotakan  Himawan Krisbiantoro, dan Didik Somantri dibantu Panitera Pengganti (PP) Maria akan diputus pada, Rabu 13 september 2023.  


 @Edy/Tajuknews.com/tjk/09/2023.

#PengurusBesarTaekwondoIndonesia #PengadilanTataUsahaNegara #BasirLatuconsina

Komentar

Berita Terkini