TAJUKNEWS.COM/ Jatiwaringin. -- Jelang Sidang putusan
yang direncanakan, Rabu 13 September 2023 dalam perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta, antara
Asrun, dkk sebagai penggugat, melawan Pengurus Besar Teakwondo Indonesia (PBTI)
selaku tergugat, dan Pengurus Provinsi Teakwondo Indonesia (Pengprov TI) DKI
Jakarta selaku tergugat II intervensi.
Ditemui dikediamannya, Kamis (7/9/2023)
Basir Latuconsina di bilangan Jatiwaringin, Pondok Gede, media online Tajuknews.com mewawancarai Basir secara eklusif terkait permasalahan kisruh di tubuh
PBTI yang sedang di tangganinya.
Adapun permasalahan ini menyangkut gugatan
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal Skep-07 sebagai obyek
gugatan, Pembekuan Club-club Teakwondo Indonesia (TI), mundurnya Ketua Umum (Ketum) PBTI, dan
Kandidat Ketum PBTI.
Wawancara eklusif di mulai dari proses
persidangan di PTUN Jakarta,
Pak.
Basir sejauh ini apa penilaian bapak terkait sidang di PTUN Jakarta?
“Terkait dengan gugatan kita di PTUN pada
tanggal 13 september ini akan di putus, sehingga kalau kita lihat dari sidang
pertama sampai pada sidang saksi fakta
ya kami sebagai pengaraca yakinlah bahwa gugatan kita akan di kabulkan atau di
menangkan, persoalannya soal menang atau tidak kembali pada pertimbangan hakimnya.
Bagaimana
bapak begitu antusias bahwa gugat penggugat akan di kabulkan oleh hakim ?
“Kami dari pengacara penggugat sederhana
menginginkan supaya dari pihak pengadilan TUN mempertimbangkan petama itu soal dalil – dalil gugatan kita
yang mempersoalkan, Pertama, rangkap jabatan, kedua terkai putusan BAORI yang
telah mempunyai kekutan hukum tetap (in
kracht) yang harus dilaksanakan oleh PBTI,
ketiga, proses pemberhentian dan pembredelan club – club, dan yang
keempat pengembalian hak – hak mereka.
Berangkat dari situ dalam persidangan
bukti – buktivdan saksi baik tergugat I dan tergugat II intervensi tidak bisa
mematahkan dalil gugatan kita, sehingga kita dari pihak pengacara yakin bahwa
gugatan kita akan di kabulkan karena fakta itu kan berangkat dari alat bukti dan
keterangan saksi – saksi, dan dari keterangan saksi baik dari penggugat, dan
tergugat II intervensi, sementara bukti yang di ajukan oleh tyergugat dan tergugat II intervensi bersifat
fotocopy Cuma satu bukti yang tidak fotocopy berupa skep-07.
Apakah
skep – 07 diduga palsu pak. Basir ?
“skep-07 kami duga palsu, kenapa kami
bilang itu palsu karena dalam skep-07 itu tidak pernah ada dari pihak PBTI atau
tergugat itu mensahkan hasil pengurus kota DKI Jakarta yang dipimpin oleh
Mayjen. Ivan Rona Pelaelu itu tidak pernah PBTI mensahkan mereka
sebagai pengurus
DKI periode 2021 s/d 2025 itu sama sekali tidak ada, dari rangkaian persidangan
kita dari pihak pengacara mengharapkan dari para hakim menilai bahwa kejadian –
kejadian yang dilakukan oleh tergugat maupun tergugat II intervensi tidak
memenuhi syarat AD/ART, yang kita harapkan hakim PTUN Jakarta menilai ada cara
kepemimpinan otoriter yang feodalliptik, ini dari pengacara betul – betul
mengharapkan menilai sebagai bahan pertimbangan mereka.
Adakah sisi keuntungan pihak
penggugat terkait kesimpulan yang tidak diserahkan tergugat dan tergugat II
intervensi ?
“Ketika
acara kesimpulan tergugat dan tergugat II intervensi tidak menyampaikan
kesimpulan ini menguntungan, nah yang paling fatal sebenarnya ketika pada saat
mau keputusan tergugat I dalam hal ini PBTI ketumnya mengundurkan diri dan yang
sangat kami sesalkan itu kenapa sih dari awal dia (Ketum) tidak membekukan
hasil musrop (Musyawarah Provinsi) 21 Januari 2021 yang mengangkat Mayjen. Ivan
Rona Pelaelu kenapa tidak dibeku, namun ketika mau putusan dia (Ketum PBTI)
mengundurkan diri?.
Apakah
diperlukan perubahan dalam tubuh PBTI ?
“ Iya, kenapa Sebenarnya kami dari pihak
pengacara mengajak seluruh stack holder, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 34
provinsi mereka harus berani mengambil perubahan, bila perlu munas yang akan
diselenggarakan PBTI itu mundur sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap
(in kracht van gewijsde), kenapa
begitu karena efeknya sangat di sayangkan, lalu kenapa kami dari pihak
pengacara bicara begini sebab umpamanya
itu tidak dilakukan oleh PBTI, kenapa kita ini sebenarnya melindungi pihak – pihak yang nanti
maju untuk mengantikan Ketum PBTI yang mundur
inikan kasihan jangan – jangan mereka sampai keluarin uang untuk berebut
ketua Umum PBTI ternyata hasil munasnya kita gugat, " Tukasnya.
Adakah
alasan untuk menggugat hasil Munas ?
“Bisa, alasannya kalau munas di lakukan
sebelum ada kekuatan hukum tetap, kan putusan PTUN ini sifatnya berkekuatan
hukum tetap, kenapa begitu, karena mau
tidak mau suka tidak suka ketua pengurus TI yang di pimpin Mayjen. Ivan
Rona Pelaelu ini mau tidak mau dia tidak bisa ikut dalam munas karena dia dalam
status sebagai termohon atau sebagi tergugat dalam perkara ini, mau tidak mau
dia harus menunggu samapi adanya putusan yang kekuatan hukum tetap, sebenarnya
kita melindungi para ketua PBTI yang mencalonkan diri sebagai ketum PBTI
nantinya, ini jangan sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar itu yang
pertama,
“ Yang kedua kami harapkan seluruh DPD
provinsi harus berani untuk mengambil perubahan bila perlu pencalonan ketum
PBTI ini jangan satu calon supaya ada
konpetitif berani mengambil perubahan untuk pencalonkan lebih dari satu bila
perlu tiga (3) calonnya biar ada kompetisi.
Selain
TNI berarti ada peluangkah dari sipil untuk mencalonkan diri sebagai ketum PBTI
?
“Dari stackholder dan 34 DPD harus berani
mengambil perubahan seperti yang saya katakan tadi, peluang calon ketum PBTI bukan hanya dari TNI,
sipilpun bisa ikut mencalonkan, kalau ada sipil yang mencalonkan dirinya
sebagai ketum PBTI paling tidak calon yang memiliki rekam jejak sebagai teakwondo dan harus
profesional.
Sidang perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta
yang diketua Andi Maderumpu, beranggotakan
Himawan Krisbiantoro, dan Didik Somantri dibantu Panitera Pengganti (PP)
Maria akan diputus pada, Rabu 13 september 2023.