|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kerusakan Prinsip Yang diLakukan Oleh Yayasan INI Sebagai Raport Merah

Bahwasanya banyak sekali pelajaran yang bisa ditarik dari sengketa internal Organisasi I.N.I.,(Ikatan Notaris Indonesia) yang seharusnya tidak perlu terjadi pada Organisasi tertuwir di Indonesia di PTUN, 03/11/2023. dan bertaraf Internasional, oleh karenanya menarik untuk disimak, sebab. ©Edy/Tajuknews.com/tjk/11/2023.


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. – Sebagaimana statement pada Legal Opini sebelumnya, bahwasanya banyak sekali pelajaran yang bisa ditarik dari sengketa internal Organisasi I.N.I.,(Ikatan Notaris Indonesia) yang seharusnya tidak perlu terjadi pada Organisasi tertuwir di Indonesia dan bertaraf Internasional, oleh karenanya menarik untuk disimak, sebab.


Sebagai Organisasi yang mewadahi satu - satunya bagi Para Notaris yang merupakan kumpulan Para "Ahli Perdata" dan seharusnya sudah AJEG sebagai bagian dari Pranata Sosial. Pertama kali melakukan kesalahan yang sangat PRINSIP, adalah ketika :


1. Memperlakukan Berita Acara (Relaas Akta) pendirian Perkumpulan dan/atau Hasil Kongres yang merupakan PERIKATAN sebagai Partij Akta/Perjanjian.

Bahwa substansi Perikatan (Statuta dan Hasil Kongres) yang LAHIR dari Kesepakatan Para Anggotanya tidak hanya berlaku bagi Para Pihak yang membuatnya saja tetapi juga mengikat Pihak Ketiga termasuk Pembina sebagai UU (Undang - undang). Hal tersebut terjadi karena KELALAIAN Organisasi untuk memberikan KONTRIBUSI Pembangunan Hukum kepada Negara, dengan PENGABAIAN turut membentuk Rumusan Hukum tentang PERIKATAN, yang memgakibatkan merugikan diri sendiri tentunya.


2. OGAH move on terhadap perubahan Sistem Ketatanegaraan, mengingat dalam Sistem sebelumnya (Pembagian Kekuasaan), Pembinaan dan Pengawasan Notaris berada pada Organ Judikatif (PN), dengan perubahan UUJN vide UU No.2 Tahun 2014 khususnya pada Landasan Yuridis dihilangkannya Pasal 24 ayat (3), maka pada Sistem yang baru (Pemisahaan Kekuasaan secara formil) praktis Pembinaan dan Pengawasan Notaris telah beralih kepihak Eksekutif, hal ini belum MENERIMA sepenuh hati alhasil, Organisasi Notaris otomatis menjadi Golongan Status Qou terbesar atau menjadi Handicap dalam pelaksanaan Reformasi termasuk hukum di Negaranya sendiri. Pembina dan Pengawas Notaris yang baru TIDAK DIPERLAKUKAN sebagai COUNTER PART yang baik  sebaliknya malah DIPERGUNAKAN untuk kepentingan & ambisi segelintir Oknum Pengurus, untuk mempertahankan kekuasaannya. Dengan bermain karambol menggunakan hubungan Internasional dengan masyarakat UINL sebagai Tamengnya.


3. Karena memiliki hubungan masyarakat secara Internasional tadi, menjadikan secara mudah untuk memanipulasi keadaan, sebagaimana format Pakta Integritas yang tidak dedicated terhadap peraturan perundang Undangan (termasuk Statuta dan Kode Etik serta Code if conduct) melainkan kepada Pribadi Pengurus Bahkan tidak segan - segan melakukan contemp of Parlement.


4. Masih menutup Akses Pemerintah untuk berpartisipasi dan terlibat dalam Pembinaan (Pendidikan) bagi Calon maupun Anggotanya.


5. MERUBAH prinsip berorganisasi dari Sistem MANDAT menjadi DELEGASI, menjadikan Organisasinya seolah-olah sebagai underbouw-nya Kementerian serta merubah Prinsip Perkumpulan yang berbasis Anggota menjadi berbasis Kepengurusan atau menjadi YAYASAN, yang tidak lain adalah untuk mempertahankan birahinya tadi.


Kerusakan - kerusakan yang telah terjadi tersebut, sebenarnya sudah DIBACA oleh sebagian besar Anggotanya sehingga lahir 24 + 1 Pengwil INI, dengan SELF RESPECT-nya berupaya MEMPERBAIKI dari dalam, sebagaimana PERUBAHAN - perubahan yang harus dilakukan dan disinggung pada Surat Gugatan, Replik dan Kesimpulan di PTUN Jakarta.


Sayangnya pesan perubahan tersebut tidak sampai kepada Pembina sebenarnya, untuk menutupi rasa malunya terpaksa fungsi Pengadilan justru malah DIKESAMPINGKAN DULU, ini di utarakan oleh salah seorang sebut saja yg berinisial NIS yang mengamati organisasi INI. (edi).

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2023.

#ptun #ini #prinsip


Komentar

Berita Terkini