|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Diduga Ada tarik ulur Terkait Perkara di PTUN Jakarta

Sidang dalam perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta, antara Asrum, dkk sebagai penggugat, melawan Pengurus Besar Teakwondo Indonesia (PBTI) selaku tergugat, dan Pengurus Provinsi Teakwondo Indonesia (Pengprov TI) DKI Jakarta selaku tergugat II intervensi. Jakarta,05/12/2023. Di temui beberapa media, di Kantor Basir Latuconsina Advokat di bilang Pondok Gede, Bekasi Jakarta kuasa hukum penggugat A. Basir Latuconsina selaku kuasa hukum pengguat mempertanyakan hal ini. ©Edy/Tajuknews.com/tjk/12/2023.

TAJUKNEWS.COM/ Bekasi. – Sidang dalam perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta, antara Asrum, dkk sebagai penggugat, melawan Pengurus Besar Teakwondo Indonesia (PBTI) selaku tergugat, dan Pengurus Provinsi Teakwondo Indonesia (Pengprov TI) DKI Jakarta selaku tergugat II intervensi.


Dan perkara telah diputus sejak Nopember 2023 namun berkas banding tersebut belum di kirim – kirim juga oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sehingga para pihak mempertanyakan hal ini beberapa kali di PTSP.


Di temui beberapa media,  Selasa (5/12/23) di Kantor Basir Latuconsina Advokat di bilang Pondok Gede, Bekasi Jakarta kuasa hukum penggugat A. Basir Latuconsina selaku kuasa hukum pengguat mempertanyakan hal ini.


“Iya saya selaku kuasa hukum penggugat sering menanyakan pada petugas PTSP PTUN Jakarta soal berkas kami baik itu dari kami sendiri selaku penggugat maupun pihak tergugat dan tergugat II intervensi.


Ditambahkan oleh Basir,”SOP nya berkas itu sudah seharusnya di kirim dan diberitahukan kepada para pihak, sehingga kami para pihak tinggal menunggu hasil putusan tingkat bandingnya tapi bagaimana mungkin kami menunggu putusan banding tersebut berkas saja masih mandek di PTUN Jakarta, ucap Basir.


“Pada era Ketua PTUN Jakarta yang diketuai pak. Yodi Martono Wahyunadi putusan sudah harus rampung dalam jangka waktu tiga (3) hari dan salinan putusan sudah dapat diterima oleh para pihak tidak lebih dari Tujuh (7) hari, itu bliau terapkan pada masa kepemimpinannya.


“Ini kan seakan – akan ada tarik ulur antara pihak pengadilan dengan para pihak entah itu siapa pihaknya ? pungkasnya. 

©Edy/Tajuknews.com/tjk/12/2023.

#ptun #taekwondo 

Komentar

Berita Terkini