Mencari keadilan adalah hak semua warga negara tak terkecuali Niko Tansil yang menimpa keluarga di Jawa Tengah pada tahun 2021.
Didampingi Kuasa Hukum, Djoko Susanto SH, di Jakarta, ( 7/02/24) mengatakan" berlarut larutnya kasus inilah yang membuat kami mendatangi Mabes Polri".
"Niko sebagai Klein Kami ingin melaporkan Oknum penyidik Polda Jawa Tengah ke Mabes Polri", ujarnya.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan," Dugaan pemalsuan Akta otentik oleh terlapor dan kemudian di tetapkan dengan dua orang yang telah menjadi tersangka oleh polda jawa tengah".
"Namun kasusnya sampai saat ini sekarang belum ada lanjutan perkembangannya di Polda Jawa Tengah", tambahnya.
"Kami ke Mabes Polri untuk melaporkan oknum penyidik polda Jawa Tengah diduga telah melanggar disiplin ketidak profesionalnya dalam rangka melakukan penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah,"terangnya. "Kami duga ketidak profesionalnya dalam mengungkap proses perkara dan kami melanjukan ke Mabes Polri unit Propam", cetusnya. Bahkan lanjutnya lagi, oknum penyidik Polda Jawa Tengah sampai sekarang belum juga menindak lanjuti perkembangan kasus yang begitu cukup lama. "Padahal Tersangkanya sudah ada seharusnya sudah di tangkap oleh Polda Jawa Tengah pasal yang di kenakan pun cukup lama sekitar 7 tahun", tuturnya. "Inikan tersangka sudah ada , kenapa Polda Jawa Tengah belum melakukan penangkapan kepada saudara "MZ" (46),dan "P" (62) , " katanya. Dengan begitu, Oknum penyidik Polda Jawa Tengah yang menangani kasus Klien kami laporkan ke Mabes Polri. Niko sebagai korban juga menyampaikan bagaimana perkembangan kasusnya di Polda Jawa Tengah, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. "Sudah, sudah saya tanyakan kepada Penyidik Polda Jawa Tengah namun apa yang di katakan tidak mendapatkan sebuah jawaban padahal tersangkanya sudah di tetapkan", ujar Niko. "Niko pun berharap semoga kasus ini dapat terselesaikan dengan cepat supaya keadilan di mata hukum saya dapat," pungkasnya. |
"Kami ke Mabes Polri untuk melaporkan oknum penyidik polda Jawa Tengah diduga telah melanggar disiplin ketidak profesionalnya dalam rangka melakukan penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah,"terangnya.
"Kami duga ketidak profesionalnya dalam mengungkap proses perkara dan kami melanjukan ke Mabes Polri unit Propam", cetusnya.
Bahkan lanjutnya lagi, oknum penyidik Polda Jawa Tengah sampai sekarang belum juga menindak lanjuti perkembangan kasus yang begitu cukup lama.
"Padahal Tersangkanya sudah ada seharusnya sudah di tangkap oleh Polda Jawa Tengah pasal yang di kenakan pun cukup lama sekitar 7 tahun", tuturnya.
"Inikan tersangka sudah ada , kenapa Polda Jawa Tengah belum melakukan penangkapan kepada saudara "MZ" (46),dan "P" (62) , " katanya.
Dengan begitu, Oknum penyidik Polda Jawa Tengah yang menangani kasus Klien kami laporkan ke Mabes Polri.
Niko sebagai korban juga menyampaikan bagaimana perkembangan kasusnya di Polda Jawa Tengah, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Sudah, sudah saya tanyakan kepada Penyidik Polda Jawa Tengah namun apa yang di katakan tidak mendapatkan sebuah jawaban padahal tersangkanya sudah di tetapkan", ujar Niko.
"Niko pun berharap semoga kasus ini dapat terselesaikan dengan cepat supaya keadilan di mata hukum saya dapat," Pungkasnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/02/20224.
#mabespolri #polri #poldajateng #