|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Arifuddin Tegur Tergugat Untuk meng-Upload Bukti Warkah Intervensi

 

Pada sidang lanjutan tersebut Ketua majelis hakim Arifuddin menegur keras tergugat (Kakantah) Jakarta Utara untuk meng- upload bukti berupa warkah sebagi permohonan penerbitan sertifikat yang di mohonkan intervensi (Polri-red). Jakarta,08/03/2024.     Dalam persidangan Ketua majelis hakim Arifuddin mengatakan,” saudara tergugat agar mengecek kembali bukti - buktinya yang di berikan pada persidangan, seperti warkah yang selama ini belum di berikan pada sidangan demikian tutur Arifuddin.    ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/03/2024.


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta - Sidang lanjutan perkara No. 523/G/2023/PTUN Jakarta, yang diketuai Arifuddin,.SH,.MH dengan para pihak Kombes. Pol (Purn). Budi Wardoyo.,SH.,MH.,dkk (75 orang) sebagai penggugat. Melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara selaku tergugat dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI selaku tergugat intervensi.


Pada sidang lanjutan tersebut Ketua majelis hakim Arifuddin menegur keras tergugat (Kakantah) Jakarta Utara untuk meng-upload bukti berupa warkah sebagai permohonan penerbitan sertifikat yang di mohonkan intervensi (Polri-red).


Dalam persidangan Ketua majelis hakim Arifuddin mengatakan,” saudara tergugat agar mengecek kembali bukti - buktinya yang di berikan pada persidangan, seperti warkah yang selama ini belum di berikan pada persidangan selama ini, demikian tutur Arifuddin. 


Ditambahkan Arifuddin,” Supaya tergugat membuktikan bukti yang di aploud sehingga bukti - bukti tersebut dapat di cocokan baik secara elektronik dengan bukti  tertulis yang diberikan pada persidangan hari ini Kamis, (7/3/2024) dan sebelumnya, tegasnya.


Sebagai penutup pada persidangan tersebut Ketua Majelis hakim Arifuddin memberikan kesempatan bukti terakhir kepada tergugat sebagai protek para pihak,  terutama bukti - bukti  yang sudah tiga (3) kali Ketua majelis menggingatkan pada prosesi – prosesi  sidang sebelumnya, tutupnya.

Pada sidang lanjutan tersebut Ketua majelis hakim Arifuddin menegur keras tergugat (Kakantah) Jakarta Utara untuk meng- upload bukti berupa warkah sebagi permohonan penerbitan sertifikat yang di mohonkan intervensi (Polri-red). Jakarta,08/03/2024. .   Kuasa hukum penggugat Renny F Winata,.SH,.MH. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/03/2024.


Usai sidang ditemui, Kamis (7/03/2024) kuasa hukum penggugat Renny mengatakan,” kuasa hukum tergugat mengatakan pada saat Ketua majelis meminta agar bukti berupa warkah dapat di upload tapi dari kuasa hukum Kakantah Jakarta Utara (tergugat) mengataKan bahwa bukti  itu tidak boleh di upload karena bersifat rahasia walau Ketua majelis menjamin soal keamanan warkah tersebut, tuturnya.


“Tapi menurut  Renny  itu kan sudah ada Undang – Undangnya dan peraturann Mahkamah Agung (MA) berupa Surat Keputusan (SK) No. 363, yang menyatakan bahwa setiap daftar bukti – bukti harus di upload sebelum di sidangkan, tetapi  tergugat beralasan bahwa warkah itu harus di jaga kerahasiannya dan itu  tidak ada kepentingan majelis hakim dalam perkara ini seperti yang dikatakan Ketua majelis hakim Arifuddin,  ucap Renny.


Terkait masalah sertifikat milik  Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok yang telah mengantongi sertifikat Hak Guna Pakai No. 574/Sungai Bambu tapi banyak kejanggalannya, umpamanya salah satu kejanggalan adalah misalnya sertifikat itu luasnya 1000 M2 tapi intervensi menganggap hamparannya sampai +- 19.000 M2 . Hal ini di anggap kuasa hukum penggugat tidak masuk akal dan terkesan mengada – ada, seperti yang di utarakan oleh Renny yang menyatakan bahwa intervensi  menganggap sertifikat atas nama Polsek Tanjung Priok yang bersebelah dengan pemukiman warga (penggugat), intervensi mengganggap bahwa itu hamparan dari bagian sertifikat milik Polsek.


“Ya tidak bisa begitu dong dan tidak nyambung karena warga memiliki +- 16.000 M2 sementara intervensi hanya memiliki 1000 M2 masa lahan milik warga sebesar itu bisa masuk dalam hamparan sertifikat Polsek yang hanya 1000 M2, telah di tegas oleh saksi ahli Prof. Dr. B F Sihombing,.SH,.MH, dalam sidang mendengarkan keterangan ahli bahwasannya warga sudah lama menempati lahan itu selama puluhan tahun dan berhak atas lahan tersebut dan peralihan hak atas lahan tersebut melalui program PTSL, pungkas Renny.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 14 Maret 2024 dengan agenda bukti tambahan dari tergugat (Kakantah-red)  Majelis Hakim masih kesempatan kepada para pihak dalam hal ini penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi, namun Arifuddin menegaskan bahwa ini bukti terakhir  bahwa ini bukti dan kesempatan yang terakhir yang diberikan untuk tergugat


©Edi/Tajuknews.com/tjk/03/2024.

#pertanahan #kakantah #polri 



Komentar

Berita Terkini