|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Prof. DR. B F.Sihombing,. SH,.MH, Sertifikat Polri Cacat Prosedur

 

Usai sidang dalam perkara No. 523/G/2023/PTUN Jakarta pada agenda saksi ahli yang menghadirkankan Prof. DR. B F. Sihombing,.SH,.MH di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dihadirkan oleh pihak penggugat (Budi Wardoyo, dkk), dan saksi fakta dari tergugat I dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara saat di PTUN Jakarta,01/03/2024. Guru Besar Univeristas Pancasila itu memaparkan sertifikat boleh diterbitkan apabila memenuhi 2 syarat data dalam pendaftaran tanah yaitu data fisik dan yuridis. @Edy/Tajuknews.com/tjk/03/2024.

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. -  Usai sidang dalam perkara No. 523/G/2023/PTUN Jakarta pada agenda saksi ahli yang menghadirkankan Prof. DR. B F. Sihombing,.SH,.MH di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dihadirkan oleh pihak penggugat (Budi Wardoyo, dkk), dan saksi fakta dari tergugat I dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara yang menghadirkan bagian Pengukuran Kantah Jakarta Utara telah rampung mendengarkan pendapat ahli dan saksi fakta.

Ditemui usai sidang wartawan TAJUKNEWS.COM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 29 Februari 2024, Prof. DR. B F. Sihombing,. SH., terkait keahlian tadi mengatakan,“Disini duduk soalnya itu, ada warga 75 KK (kepala keluarga) yang menguasai tanah tersebut ada yang empat puluh (40) tahun, lima puluh (50) tahun, enam puluh (60) tahun. Nah, warga itu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar sertifikat milik Polri tersebut agar dibatalkan karena mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan Polisi,” ujar Prof Sihombing di Jakarta, 01/03/2024.

“Jadi saya katakan yang lebih berhak atas tanah tersebut jika tidak ada hubung hukum antara Polisi dengan Masyarakat (warga) adalah masyarakat. Karena masyarakat (Warga) itu sudah menduduki tanah tersebut kurang lebih empat puluh tahun, lima puluh tahun, enam puluh tahun. Jadi kalau ada hubungan hukum mereka disitu bisa jadi sertifikat milik polosi itu tetap ada. Tetapi kalau tidak ada hubungan hukumnya, itu  cacat administrasi atau cacat prosedur,” lanjutnya

Guru Besar Univeristas Pancasila itu memaparkan sertifikat boleh diterbitkan apabila memenuhi 2 syarat data dalam pendaftaran tanah yaitu data fisik dan yuridis. Data fisik adalah data keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah,pemegang hak,serta beban lain yang membebaninya. Ungkapnya.

“Data Yuridis itu adalah hubungan hukum tentang kepemilikan tanah, yang dibuktikan dengan misalnya akta jual beli, surat warisan, hibah dan pembebasan tanah. Data fisik itu adalah surat keterangan dari Lurah ada KTP, KK, PBB nya dan Izin Usaha atau Bangunan,” tutup Prof . sihombing.

Sementara itu sidang yang menghadirkan juru ukur Kakantah Jakarta Utara tidak dapat memberikan penjelasan yang riil pada persidangan siang itu seperti yang di katakan kuasa hukum penggugat Renny F Winata usai sidang, dia mengatakan,” Apakah tergugat dalam hal ini takut untuk mengatakan karena essensi polisi terus dan lantas di istimewakan dan di prioritaskan, tidak perlu dalam permohonan pengajuan sertifikat tidak perlu memberikan persyaratan – persyaratan yang telah di atur dalam dalam peranturan dan perundangan undangan seperti, PBB, IPEDA, dan surat – surat lainnya untuk memohonkan terbitnya sertifikat ? tanyanya

“Tidak bisa begitu dong, ini kan ada peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan ada mekanismenya untuk permohonan sertifikat yang seuai dengan AAUPB, pungkasnya.

Sidang perkara gugatan para warga akan berlanjut pada 7 Maret 2024 dengan agenda tambahan bukti tergugat Kakantah Jakarta Utara dan intervensi dalam hal ini Mabes Polri.


©Edy/Tajuknews.com/tjk/03/2024.

#kantah #ptun #universitaspacasila

Komentar

Berita Terkini