|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Buntut Dugaan Penggelapan Aset, Tetty Laporkan Bendahara PKPNRI ke Polda Sumut

Pelapor Tetty M Siregar warga Jalan ST SP Mulia Gang Karya No. 24 didampingi Pengacara Law Office Adiguna Prawira dan Partners. ke polda Sumut, Medan 26/06/2024. Laporan kasus penggelapan tersebut tertuang dalam pelaporan nomor STTLP/ B/812/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada hari Selasa (25/06/2024). @Dyan/Tajuknews.com/tjk/06/2024.


TAJUKNEWS.COM/ MEDAN. - Bendahara PKPNRI (Pusat Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia) Misbah dilaporkan ke Polda Sumut

Laporan terkait dugaan penggelapan aset koperasi, di Medan, Rabu (26/06/2024). 

Laporan kasus penggelapan tersebut tertuang dalam pelaporan nomor STTLP/ B/812/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada hari Selasa (25/06/2024). 


Pelapor Tetty M Siregar warga Jalan ST SP Mulia Gang Karya No. 24 didampingi Pengacara Law Office Adiguna Prawira dan Partners. 


Ahli waris Almarhum H Sori Muda Siregar memiliki tanah di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan Sumut. 


Sebelumnya sesuai akta jual beli nomor 19 Februari PSP/ 1989 dengan luas lebih kurang 520 meter2 dengan batas Utara dengan perumahan Haji Adanan Pulungan, Timur berbatas dengan B. Muda, 


Selatan berbatas dengan Datuk Aek Libung dan Barat berbatasan dengan gang. 

Diketahui kalau agen penjualan tanah aset PKPNRI telah memperlihatkan kwitansi jual beli tanah itu.

"Berdasarkan penjelasan saudari Tetty salah satu ahli waris pada bulan April 2024 tanah tersebut diduga telah dijual oleh bendahara Pusat Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia Kota Padang Sidempuan kepada Poniman," jelas Adiguna SH MH kepada wartawan. 


@Dyan/Tajuknews.com/tjk/06/2024.

#pkpnri #poldasumut #penggelapanasetkoperasi


Komentar

Berita Terkini