|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Driver Ojol Berunjuk Rasa Salah Satunya Legalkan Ojek Online

Ribuan driver ojek online (ojol) dan kurir online se-Jabodetabek akan berunjuk rasa pada siang ini, Kamis (29/8/2024), mulai pukul 12.00 WIB. Mereka menuntut revisi atau penambahan pasal dari peraturan kominfo no 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial. @Sonny/tajuknews.com/tjk/08/2024.


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Dalam pernyataan resmi Koalisi Ojol Nasional (KON) akan menggelar aksi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka menuntut revisi atau penambahan pasal dari peraturan kominfo no 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial, sebagai berikut:

Ribuan driver ojek online (ojol) dan kurir online se-Jabodetabek akan berunjuk rasa pada siang ini, Kamis (29/8/2024), mulai pukul 12.00 WIB.

Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi driver ojol dalam undang-undang (UU). Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan aplikasi.

  1. 1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  2. 2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  3. 3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
  4. 4.  Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  5. 5.  Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
  6. 6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.


"Dalam pernyataan resminya, Tirza mengatakan tarif layanan juga dirancang untuk menjaga pendapatan para driver online, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Ia juga menegaskan Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.


Merespons hal tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan besaran tarif layanan pengantaran Grab sudah mengacu pada ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Sementara itu, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia Rosel Lavina menyayangkan keputusan driver ojol yang bakal mematikan aplikasi saat melangsungkan demo.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2024.

#kon #berunjukrasa #kominfo #driverojek #ojol

Komentar

Berita Terkini