TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. – Direktur PT. Gema Maritim Energi, yaitu Fauzan Fadel Muhammad, yang juga adalah seorang Tokoh Publik, sebagai Politisi Partai Golkar dan Calon Legislatif di tahun 2024.
"Yang juga sebagai Pengurus aktif di dalam struktur Organisasi Pengusaha Nasional, yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, KADIN dan HIPPI DKI Jakarta, serta sebagai Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta, dan sebagai Wakil Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) Jakarta, serta ASIA (Alumni Sekolah Islam Al-Azhar) dan Alumni ITB.
"Bahwa sebagaimana Surat Teguran / Somasi terdahulu dari Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi beserta Kuasa Hukum nya, bahwa saudara Fauzan Fadel Muhammad tidak penuhi, tidak menjalankan dengan penuh tanggungjawab & masih tidak ber-etikad baik, atas tanggung jawab seluruh penggunaan dana perusahaan dan seluruh pembayaran dari pihak lain, " Kata Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26/05/2025.
"Fauzan Fadel Muhammad Yang juga merupakan seorang Anak Pejabat Aktif - Mantan Gubernur Gorontalo, Mantan Bendahara dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Mantan Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Pimpinan MPR RI (Periode 2019-2024), dan DPD RI (Periode 2024-2029). Yang bermasalah atas unsur Perbuatan Melawan Hukum, serta dugaan Tindak Penggelapan Dana serta Aset Perusahaan di PT. Gema Maritim Energi.
"Seluruh Piutang yang belum di bayarkan kepada PT. Gema Maritim Energi, dan juga mengembalikan seluruh dana perusahaan, beserta yang saudara Fauzan Fadel Muhammad lakukan atas Pemindahbukuan (PB) dari Rekening PT. Gema Maritim Energi ke Rekening Pribadi saudara Fauzan Fadel Muhammad, serta adanya pembayaran dari pihak lain kepada PT. Gema Maritim Energi dalam bentuk Rumah Sertifikat (SHM) Tanah dan Bangunan, yang dimana aset rumah tersebut telah saudara Fauzan Fadel Muhammad salah gunakan, beralih atau di balik nama menjadi atas nama pribadi saudara Fauzan Fadel Muhammad.
Serta, ada nya Perilaku Penyimpangan, Penyelewengan, Penyalahgunaan Dana serta Aset Perusahaan, dan dugaan Penggelapan dalam Jabatan atas tindakan Fauzan Fadel Muhammad sebagai Direktur, yang di gugat atas Perbuatan Melawan Hukum oleh Pihak Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan total kerugian Materil senilai hampir 10 Milyar rupiah dan Immateriil senilai Rp. 100 Milyar lebih.", kata Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H selaku Kuasa Hukum.
PT. Gema Maritim Energi (GME) adalah perusahaan 100% lokal dalam negeri di bidang sektor Perdagangan berbagai macam barang & jasa, Pertambangan, Energi dan Infrastruktur, yang juga telah ber-investasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak – GRR Tuban, Jawa Timur, dengan PT. Kilang Pertamina Internasional, yang merupakan sub-holding PT. Pertamina (Persero), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sesuai dalam peraturan Perundang-undangan serta Perpres yang telah di amanatkan oleh Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo dalam periode sebelum nya, dan di lanjutkan Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto, dalam rangka melakukan percepatan serta akselerasi untuk seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia. Serta, amanat penugasan Pemerintah kepada Pertamina, yang selaras dengan Program Asta Cita dan akselerasi Peningkatan Ekonomi Nasional dalam mewujudkan Indonesia Mandiri dan Berdaulat, dalam membantu percepatan dan akselerasi pembangunan Kilang Minyak – GRR Tuban tersebut, dalam menurunkan angka impor Minyak, Swasembada Energi serta nilai tambah di dalam negeri.
Selanjutnya, PT. Gema Maritim Energi juga telah mendapatkan dukungan nya dari seluruh Kementerian terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, dan Kementerian Investasi / BKPM RI, serta Kementerian Koperasi dan UKM RI, dalam rangka pemenuhan dan akselerasi pembangunan Kilang Minyak Pertamina di GRR Tuban, terkait PSN tersebut, untuk berjalan sesuai tepat waktu, efektif dan efisien dalam mendapatkan pencapaian kinerja yang terbaik untuk Pertamina dalam pembangunan Kilang Minyak – GRR Tuban.
Serta, PT. Gema Maritim Energi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan / IUP (Sand Quarry) - seluas 997 Hektar, yang sangat diperlukan sebagai sumber material reklamasi baik pada Proyek Kilang Minyak Tuban, maupun reklamasi-reklamasi lainnya.
"Yang sesuai dan tertera pada Surat dari PT. Kilang Pertamina International kepada PT. Gema Maritim Energi, dalam Pelaksanaan Pekerjaan Reklamasi di Pembangunan Kilang Minyak tersebut.
"Kenyataan nya, berdasarkan data-data, fakta, serta bukti-bukti, empiris nya tersebut, nyata nya telah terjadi atas adanya unsur Tindak Perilaku Penyimpangan, Penyelewengan, Penyalahgunaan Dana serta Aset, & dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Perbuatan Melawan Hukum dan lain-lain sebagai nya, oleh saudara Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi tersebut.
"Mau tidak mau harus pakai upaya hukum, untuk bisa segera di selesaikan, dalam menjaga nama baik dan tidak bisa se-enak nya meninggalkan tanggungjawab nya," tegasnya.
"Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami memohon dan meminta, serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beserta seluruh pihak-pihak terkait bergerak, atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum, yang telah di lakukan saudara Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut," lanjutnya.
Di karenakan Fauzan Fadel Muhammad tidak hadir pada Sidang Panggilan Pertama, Agenda Sidang Panggilan Kedua atas seluruh kasus tersebut, di jadwalkan pada tanggal 26 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Serta, Sidang berikut nya di agendakan pada tanggal 02 Juni 2025, untuk dapat segera di selesaikan seluruh kewajiban nya tersebut," Pungkasnya.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2025.