|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
Jejak Cakap Digital & Jejak Kreasi

2 Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Bisnis Selulur, Terbukti Bersalah Bersiap Penjara Pidana 15 Tahun dan Denda 1 Milyar


Almh Kent Lisandi selalu korban penipuan investasi bisnis seluler memperlihatkan berkas bukti bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 18/09/2025. Menurut JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bersalah dengan unsur-unsur pidana maka kedua terdakwa dikenankan hukuman pidana dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2025.

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. | - Kasus Perkara pidana penipuan investasi Bisnis Seluler sebesar Rp 30 Milyar milik Alm. Kent Lisandi (KL) dengan nomor pekara 291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst terdakwa Aris Setyawan (AS) dan nomor pekara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst terdakwa Rohmat Setiawan (RS) dengan agenda Acara mendengarkan Tuntunan JPU di kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis(18/09)


Dari terdakwa AS dan RS, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bersalah dengan unsur-unsur pidana maka kedua terdakwa dikenankan hukuman pidana dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU


JPU Meminta untuk yang memeriksa dan memberikan keputusan dalam pekara pidana ini di PN. Jakarta pusat untuk memberikan hukuman kepada terdakwa RS yakni dengan penjara pidana selama 15 Tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan denda Rp 1 Milyar atau diganti kurungan penjara selama 6 Bulan


Sedangkan untuk terdakwa AS dari JPU meminta yang memeriksa dan memberikan putusan memberikan keputusan dalam pekara pidana ini di PN. Jakarta pusat untuk memberikan hukuman dengan penjara pidana selama 12 Tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan denda Rp 1 Milyar atau diganti kurungan penjara selama 6 Bulan


Disisi lain, Andy Lisandi selaku Ayah kandung Alm.KL mengucapkan terima kasih kepada JPU yang sudah membaca tuntunannya kepada kedua terdakwa


Ayah Alm. KL masih berharap uang anaknya Rp 30 Milyar bisa full dikembalikan oleh terdakwa dan emas 5 Kg yang dibeli dari anak saya harus kembali


"Saya ingin uang anak saya kembali Rp 30 Milyar dan saya juga ingat ada kesaksian dari pedagang emas yang berkata RS membeli emas 5 Kg di tokonya dan saya duga belinya juga memakai uang anak saya, tetapi disayangkan sekali sudah berbulan-bulan lamanya emas tersebut hanya berhasil di ambil pihak berwajib dan ataupun pengadilan hanya 1 kg, kemana sisanya 4 kg lagi", ungkap Andy


Kuasa hukum pihak Alm. KL Benny Wullur berkata, " Mudah-mudahan pas nanti keputusan akhri pekara pidana ini,  terdakwa AS dan RS bisa dihukum seberat-beratnya dan uang klien saya Rp 30 Milyar harus di kembalikan secara utuh".


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2025.


Komentar

Berita Terkini