|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
Jejak Cakap Digital & Jejak Kreasi

Aptrindo Sebut Kebijakan KDM Soal Truk ODOL Bikin Bingung Pengusaha, Langgar Kesepakatan DPR

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, mengatakan tujuan KDM itu sebenarnya baik karena ingin menyelesaikan terkait dengan kerusakan-kerusakan jalan di Jawa Barat. Jakarta, 04/11/2025. kebijakan KDM itu jelas sangat membingungkan para pelaku usaha. Pasalnya, menurut dia, permasalahan terkait ODOL ini masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/2025.


TAJUKNEWS.COM/ JAKARTA-Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM terkait pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jawa Barat, yang rencananya berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 dinilai mengabaikan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang menargetkan pemberlakuan zero ODOL pada 2027. Adanya ketidaksinkronan inipun telah membuat kebingungan para pengusaha. 

 

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, mengatakan tujuan KDM itu sebenarnya baik karena ingin menyelesaikan terkait dengan kerusakan-kerusakan jalan di Jawa Barat. Tapi, lanjutnya, kebijakan KDM itu jelas sangat membingungkan para pelaku usaha. Pasalnya, menurut dia, permasalahan terkait ODOL ini masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah. “Penyelesaian masalah ODOL ini kan masih digodok, dan kita juga sudah dimintai masukan terkait masalah ODOL ini. Tapi, kok tiba-tiba KDM membuat kebijakan sendiri lagi. Ini kan membingungkan kita dari pelaku usaha,” ujarnya.

 

Kemenko Infrastruktur dan Kemenko Perekonomian saat ini juga tengah membahas solusi terkait dampak pemberlakukan zero ODOL terhadap potensi kenaikan biaya logistik dan harga barang.

 

Seperti diketahui, pelaku usaha dan sopir truk memprediksi bahwa biaya angkut barang akan meningkat, karena mereka harus menggunakan lebih banyak truk untuk mengangkut jumlah muatan yang sama, atau melakukan penyesuaian dimensi kendaraan.

 

Kenaikan biaya logistik ini dapat berdampak pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan di pasaran, yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Pengemudi sering terpaksa membawa muatan berlebih karena ongkos angkut yang tidak mencukupi biaya operasional jika sesuai aturan. Larangan ODOL ini menimbulkan dilema ekonomi bagi mereka.

 

Sementara, industri logistik menghadapi masalah ketidakcukupan jumlah truk dan pengemudi yang memenuhi standar untuk menangani volume barang yang ada, setidaknya pada masa transisi.

 

Jadi, menurut Agus, jika KDM melarang truk ODOL melewati jalan-jalan di Jawa Barat pada 2 Januari 2026 mendatang, itu sama saja menghambat distribusi barang dari Jawa ke Jabodetabek dan Sumatera, demikian pula sebaliknya. Sebab, lanjutnya, pabrik-pabrik itu memproduksi barang tidak hanya untuk konsumsi lokal di satu provinsi saja, melainkan didistribusikan ke antar kota antar provinsi. “Nah, para pelaku usaha itu kan taunya zero ODOL ini baru mulai dijalankan pada 2027. Tapi tiba-tiba ada kebijakan KDM yang akan melarang truk ODOL ini pada Januari 2026. Ini kan jelas-jelas akan merugikan kita para pelaku usaha,” katanya. 

 

Kata Agus, yang harus dilakukan pemerintah daerah itu dalam menyelesaikan masalah ODOL ini adalah, harus membantu bagaimana program zero ODOL ini bisa berjalan dengan  sukses. Di antaranya, melakukan peremajaan terhadap truk-truk yang sudah tidak layak lagi beroperasi. “Karena pajak kendaraan itu kan dinikmati oleh pemerintah daerah. Nah, harusnya hal-hal inilah yang harus dipikirkan KDM, yaitu pembatasan usia kendaraan dan beri subsidi untuk peremajaan truknya. Jadi, ada tahapan-tahapan awal dulu. Jangan tiba-tiba melarang truk ODOL masuk ke daerahnya,” ucap Agus.

 

Dia juga mengutarakan bahwa distribusi logistik itu tidak hanya dilakukan oleh truk-truk yang dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum saja, tapi banyak juga truk milik perorangan. Di mana, menurutnya, truk yang dimiliki perorangan ini pada umumnya yang  mendistribusikan barang-barang kebutuhan pokok. 


“Nah, ini juga perlu dipikirkan dampaknya nanti terhadap naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Tapi, jika KDM tiba-tiba melarang truk ODOL, itu sama saja menghambat distribusi sembako dari Pulau Jawa ke Jabodetabek. Dan siap-siap jika kendaraan ODOL tidak diizinkan melewati Jawa Barat, bisa dipastikan akan memicu lonjakan harga di daerah Jabodetabek,” tukasnya.

 

Dia juga mempertanyakan kesiapan KDM di lapangan saat menerapkan kebijakan pelarangan zero ODOL pada 2 Januari 2026 mendatang. ”Apakah sudah siap pengawasannya di lapangan nanti? Intropeksi dululah, koordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana cara pengawasannya. Jadi, jangan membuat statement-statement atau membuat edaran-edaran yang akhirnya berpengaruh terhadap gejolak di masyarakat. Karena, hal itu sudah pasti akan berpengaruh juga terhadap dunia bisnis,” tandasnya. 

 

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI dan Aliansi Pengemudi Independen (API) sudah menargetkan kebijakan zero ODOL ini akan mulai berlaku 2027. Pihak-pihak terkait sudah membentuk tim untuk merumuskan kebijakan khusus untuk merealisasi target tersebut.


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2025.

Komentar

Berita Terkini