TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jakarta kembali digelar. Informasi ini diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro.
“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, 11/11/2025.
Dalam pengumumannya, TMC Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa program pemutihan berlaku di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta ini akan kembali digelar mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta secara Online Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi: Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor Penghapusan sanksi Bea Balik Nama (BBN) Penghapusan BBN Kendaraan Bermotor Pemutihan pajak kendaraan sebelumnya juga pernah diberlakukan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025. Saat itu, kebijakan penghapusan denda dan bunga keterlambatan pajak kendaraan digulirkan untuk menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2025,
#BBNKB #TMCPoldaMetroJaya #PajakKendaraan #ProgramPemutihanAtauPenghapusan
