|

INVESTASI AKHIRAT MELALUI , " HEWAN QURBAN "

INVESTASI AKHIRAT MELALUI , " HEWAN QURBAN "
Sonny Berkah Farm

Esekusi Ruko D'Basco Batal, " Ternyata PN Tangerang Galau dan Meragukan Sendiri Atas Keputusannya

 

Hutrina Mutia selaku pemilik Ruko D' Basco bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Topan saat hadir dalam esekusi ruko miliknya di jalan, Hos Cokroaminoto, Cileduk, Tangerang, 17/06/2026. Hutrina menjelaskan terkait batalnya esekusi ruko yang sebagai mata pencariannya tiba tiba akan di esekusi oleh pemilik lahan, dirinya mengaku didampingi kuasa hukumnya, "Bahwa dalam perkara Nomor 373, tidak ada amar putusan yang membatalkan sertifikat milik kliennya. Foto: @Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2026.

TAJUKNEWS.COM/ Tanggerang. – Rencana komplek ruko D' Basco yang terancam di esekusi batal dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang, dalam upaya hukum dari Tergugat dan memperjuangkan keadilan yang telah memiliki hak atas jual beli yang sesuai dengan surat kuasa. 

Adanya dugaan ditunda atau pembatalan esekusi atas klien kami sebagai pihak tergugat adanya perbedaan sistem informasi penelusuran terkait perkara Pengadilan Negeri Tangerang yang mana dalam pelaksanaan dan penetapan tentang esekusi  Nomer 51 telah ditutup jurnal pada tanggal 21 Juli 2025.

Berdasarkan liputan langsung Tajuknews.com yang sejak jam 10.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang tak akan hadir, "Dalam pandangan yang disampaikan Muhammad Topan,  (Kantor Hukum TMR) tim kuasa hukum dari Hutrina Mutia, di lokasi esekusi di Jalan Hos Cokroaminoto, Raya Cileduk -Tangerang, Banten, 17/07/2026.


"Menurutnya, terdapat perbedaan informasi antara rencana pelaksanaan eksekusi dengan data administrasi perkara yang tercatat dalam sistem pengadilan. Di balik batalnya pelaksanaan eksekusi tersebut, muncul dugaan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tengah menghadapi persoalan serius terkait dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang digunakan, Ujar Topan.

“Karena itu seharusnya ada pengajuan eksekusi kembali. Kami meminta kejelasan kepada juru sita terkait dasar pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan,” kata Topan.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah eksekusi masih dapat dijalankan tanpa adanya penetapan baru.

"Timbulnya dugaan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang menunda eksekusi karena adanya persoalan administratif dan perbedaan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang berpotensi memengaruhi legalitas pelaksanaan eksekusi, " Tegasnya.


Lokasi ruko D'Basco yang berada Hos Cokroaminoto, Cileduk, Tangerang, 17/06/2026.  Foto :@Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2026.


Pertanyaan Tentang Kepastian Hukum

Bagi para pemilik ruko, batalnya eksekusi justru membuka kembali perdebatan lama mengenai kepastian hukum atas aset yang telah mereka beli secara sah.


Topan mempertanyakan alasan pelaksanaan eksekusi yang sempat dijadwalkan jika memang terdapat catatan penutupan jurnal perkara sejak tahun lalu.


Menurutnya, hingga saat ini sertifikat kepemilikan kliennya masih sah dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Dalam perkara Nomor 373, tidak ada amar putusan yang membatalkan sertifikat milik klien kami. Bukti kepemilikan yang diterbitkan BPN juga masih berlaku,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam sengketa ini. Sebab, apabila sertifikat tidak pernah dibatalkan, maka pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang telah bersertifikat dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.


 Koboy Lawyer Kuasa hukum salah satu pemilik ruko, Hutrina Mutia, yang dikenal sebagai "Koboy Lawyer Ibukota" Kusnadi Pratama, SH menilai pembatalan eksekusi diduga berkaitan dengan fakta tersebut. Tangerang, 17/06/2026. Mereka (PN Tangerang) meragukan sendiri keputusannya karena double kepetusan, keputusan mereka dilawan kembali oleh keputusan mereka, double keputusan. Penetapan Eksekusi Nomor 51 yang telah ditutup jurnal pada 21 Juli 2025, namun timbul surat pelaksanaan eksekusi pada Rabu, 17 Juni 2026. Foto: Dok Pribadi/tjk/06/2026.



Kronologis Yang Menyeret  Pembeli


Percikan awal terjadi  bermula dari hubungan kerja sama antara Tobing sebagai pemilik lahan dan Naryo sebagai pengembang proyek.


"Saat itu, Naryo memperoleh kuasa untuk mengelola dan menjual lahan milik Tobing. Namun dalam perjalanannya terjadi perselisihan yang berujung gugatan wanprestasi pada tahun 2014.


Meski sengketa awal hanya melibatkan pemilik lahan dan pengembang, dampaknya meluas hingga menyeret para pembeli ruko yang sebelumnya membeli unit secara legal melalui mekanisme jual beli yang sah.


"Salah satu pembeli yang terdampak adalah Hutrina Mutia. Ia mengaku membeli ruko di Kavling 52 pada tahun 2012 setelah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas dokumen.


Menurut Hutrina, saat transaksi dilakukan, seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Sertifikat telah terpecah sesuai unit masing-masing, izin bangunan berdiri sendiri, dan proses jual beli dilakukan di hadapan notaris.


“Pemilik lahan, pengembang, notaris, marketing, dan suami saya hadir saat proses jual beli. Tidak ada persoalan saat itu,” ungkapnya.


Ruko tersebut kemudian digunakan sebagai tempat usaha dan beroperasi normal hingga tahun 2014. Namun situasi berubah ketika dirinya menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa yang tidak pernah ia ketahui sebelumnya.


“Saya sangat kaget ketika menerima panggilan pengadilan. Saat membeli, semuanya sudah dinyatakan bersih dan tidak bermasalah,” katanya.


Dalam perjalanan perkara, Putrina menyebut pihaknya beberapa kali memenangkan proses hukum yang berlangsung.


Ia mengaku sempat menang pada tingkat pertama. Setelah itu pihak lawan mengajukan banding hingga perkara berlanjut ke tingkat kasasi.


“Kami bahkan menang dua kali di Mahkamah Agung,” ujarnya.


Sementara itu, batalnya eksekusi pada 17 Juni 2026 menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab. 



" Hal yang sama juga dikatakan Koboy Lawyer Kuasa hukum salah satu pemilik ruko, Hutrina Mutia, yang dikenal sebagai "Koboy Lawyer Ibukota" Kusnadi Pratama, SH menilai pembatalan eksekusi diduga berkaitan dengan fakta tersebut.


“Ya, ada dugaan pembatalan eksekusi terkait Penetapan Eksekusi Nomor 51 yang telah ditutup jurnal pada 21 Juli 2025,” ujarnya kepada wartawan di Tangerang.


"Mereka (PN Tangerang) meragukan sendiri keputusannya karena double keputusan, keputusan mereka dilawan kembali oleh keputusan mereka, double keputusan. Penetapan Eksekusi Nomor 51 yang telah ditutup jurnal pada 21 Juli 2025, namun timbul surat pelaksanaan eksekusi pada Rabu, 17 Juni 2026. Ini tidak adil, jadi diduga mereka sendiri meragukan keputusannya karena double keputusan yang tumpang tindih," Jelas Bang Koboy.



"Ia menegaskan, apabila penetapan eksekusi memang telah ditutup jurnalnya, maka secara administratif harus ada proses pengajuan eksekusi baru sebelum tindakan hukum tersebut dapat dilaksanakan, "Pungkasnya.


Apakah penundaan terjadi semata karena persoalan administratif, atau justru menjadi sinyal adanya keraguan terhadap dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang akan dijalankan?

Karena itu, para pemilik ruko berharap sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini segera menemukan titik akhir dan memberikan kepastian hukum bagi para pembeli yang merasa telah beritikad baik sejak awal.

Langkah selanjutnya menjadi perhatian para pihak yang menunggu kejelasan dari Pengadilan Negeri Tangerang.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2026.

KoboyLawyerIbukota #EsekusiRuko #PengadilanNegeriTangerang



Komentar

Berita Terkini