TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Kelanjutan kasus untutan warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yaitu Desa Muara Merang dan Mangsang dengan PT. PWS yang sudah memasuki tahap pelaporan kepada pihak kepolisian.
Hal ini dikarenakan adanya oknum pejabat daerah setempat yang membuat pemalsuan atau memberikan data yang tidak valid mengenai penerima Dana Usaha Ekonomi Produksi, dimana memberikan Keterangan palsu kedalam Surat, yang mengatakan bahwa Desa Kepayang pemekaran dari Desa Muara Merang, sehingga menyebabkan diberikannya kepada 3 Desa, yang seharusnya hanya diberikan kepada 2 Desa sesuai dengan HGU dan IUP bahwa PT PWS hanya berada di Desa Muara Merang dan Desa Mangsang.
Melalui kuasa hukum Forum Warga Muara Merang dan Mangsang, yang diketuai oleh Rudy Imanuel Saragih, S.H., M.H., dengan anggota Musliadi, S.H., M.H. dan Ujang Priyatna, S.H.,M.H., sudah membuat LP dengan dengan nomor LP/B/55/1/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Agar kasus ini segera terselesaikan, maka rombongan perwakilan warga dua Desa Muara Merang dan Mangsang beserta kuasa hukum mencoba mencari dukungan moril dan atensi dari pemerintah pusat agar aspirasi mereka segera diselesaikan.
Pada hari Selasa (09/06/2026), pukul 09.00 WIB, rombongan mendatangi kantor Sekretariat Wakil Presiden RI. Tujuan dari kedatangan mereka meminta dukungan dan atensi dari Wapres RI agar bisa mendengar aspirasi dan perjuangan dari warga dua desa yang sedang menuntut hal mereka mengenai plasma.
Menurut Rudy apa yang dikatakan masyarakat adalah untuk meminta hak-hak yang mereka yang telah diatur oleh undang-undang, karna apa yang di tetapkan pada 2 desa sesuai dengan HGU dan IUP dan sudah sepantasnya mereka masyarakat 2 desa tersebut untuk mendapatkannya, " Imbuhnya.
"Dirinya juga menyatakan apa yang telah dilakukan menembus langsung ke Istana Wapres ini telah menjadi imbas pelaporannya yang dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin sangat lamban dan menunggu dan tunggu dan jelas maksudnya apa dan ini menjadi akhir pengaduaan-nya ke bapak wapres , " Ujar Rudy.
Dari hasil informasi yang diperoleh bahwa secara keseluruhan yang menerima dana plasma sekitar 1047 kk yakni Desa Muara Merang dan Desa Mangsang, namun diduga ada Desa yang juga telah menerima dana Plasma yaitu desa baru menjadi pemekaran dari desa Muara Merang, yaitu Desa Kepayang yang pada tahun 2007 yang sudah berjalan 18 tahun pemekaran dan tidak punya hak untuk menerima dana plasma itu, " Ungkap Jumeri.
"Bahwa apa yang menjadi dasar penerima dana plasma tersebut dari permentan per-undang-undangan kementan tahun 2021 Aturan mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimla 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) ".
"Rudy telah menjelaskan bahwa secara administratif benar desa Kepayang memang merupakan dari desa Muara Merang, namun dari wilayah perusahan tersebut desa Kepayang itu harus menyebrangi sungai dan jauh dari lalu lalang truk, atau apapun dan mereka itu jumlah warga juga sedikit dan tidak berhak untuk mendapatkan dana plasma tersebut, " Tukasnya.
"Dari perwakilan warga, hadir ketua Forum warga Desa Muara Merang Jumeri dan beberapa warga, beserta kuasa hukum Rudy Imanuel Saragih, S.H., M.H., M.Kn. Dalam agenda ke kantor Sekretariat Wakil Presiden RI, Rudy Imanuel Saragih selaku kuasa hukum menjelaskan kepada media bahwa tujuan mereka datang ke kantor sekretariat Wakil Presiden RI mengantarkan dokumen dan informasi mengenai kasus yang sedang warga 2 Desa alami, berharap Wakil Presiden RI memberikan atensi dan perhatian agar permasalahan hukum yang sedang terjadi dapat terselesaikan dan warga dua desa yaitu Muara Merang dan Mangsang bisa mendapatkan hak mereka seperti kesepakatan dengan PT. PWS.
"Kami mewakili masyarakat Muara Merang datang ke Sekretariat Wapres RI untuk menyampaikan keluhan dari warga kami, mengenai dana Plasma min. 20 % yang menjadi kewajiban dari PT. PWS. Kami mendapatkan atensi positif dari pihak Sekretariat Wapres RI dan dalam waktu dua minggu kedepan dijanjikan akan mendapatkan jawaban dari pihak pemerintah pusat dalam mendukung aspirasi kami, " ujar ketua forum warga Desa Muara Merang, Jumeri kepada media.
"Kami berharap dengan kedatangan kami ke Wapres RI, bisa segera mendapatkan atensi dan menjawab aspirasi warga 2 Desa yang sedang menuntut hak mereka. Sudah terlalu lama dan berlarut-larut masalah ini belum terselesaikan. Semoga dalam beberapa waktu kedepan, kita sudah mendapatkan jawaban atas Surat Permohonan Dukungan dari penyelesaian kasus kami dan mendapatkan atensi langsung dari Wapres RI bisa segera menindaklanjuti aspirasi dari warga 2 Desa, yaitu Muara Merang dan Mangsang, " Pungkasnya Rudy Imanuel Saragih, S.H., M.H., M.Kn.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2026.
#MusiBanyuasin #MuaraMerang #Mangsang #WakilPresidenRI

