.jpeg)
Harapan dari peternak harga telur bisa terus naik dan harga pakan bisa diturunkan untuk kestabilan daya pangan. Jakarta, 27/08/2026. Menurut Menteri Perdagangan Harga telur menjadi pekerjaan rumah yang masih tertahan di harga 26 ribu, pemerintah mendorong penyerapan telur ayam ras agar harga di tingkat peternak tidak terus mengalami penurunan. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2026.
TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Carut marutnya harga telur ayam menjadi pekerjaan rumah yang mesti dibenahi sebagai sumber utama pangan di tingkat peternak. Harapan dari peternak harga telur bisa terus naik dan harga pakan bisa diturunkan untuk kestabilan daya pangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah mendorong penyerapan telur ayam ras agar harga di tingkat peternak tidak terus mengalami penurunan.
"Sekarang yang jadi PR (pekerjaan rumah) itu telur, telur masih Rp26 ribu. Jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan," ujar Budi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Budi menyebut harga telur ayam ras rata-rata nasional per 26 Agustus 2026 berada di kisaran Rp26 ribu per kilogram. Harga tersebut masih di bawah harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen yang ditetapkan sebesar Rp30 ribu per kilogram.
"Menurut Budi, HAP merupakan harga yang telah disepakati antara produsen dan pembeli dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya produksi.
Penetapan harga tersebut bertujuan menjaga berkelanjutan usaha peternak sekaligus memastikan konsumen mendapatkan harga yang wajar.
"Harga itu sudah dihitung biaya produksinya berapa, kemudian biaya yang lainnya dengan dengan ketentuan atau dengan kesepakatan itu produsen tidak akan rugi, artinya bisa jalan dan konsumen juga tidak dikenakan yang tinggi," kata Budi.
Ia menilai harga telur yang terlalu rendah dalam waktu lama dapat membuat peternak kesulitan melanjutkan produksi. Pasalnya, peternak tetap harus menanggung biaya pakan dan kebutuhan produksi lainnya.
Budi menekankan harga ideal telur ayam ras berada di sekitar Rp30 ribu per kilogram. Karena itu, pemerintah akan mendorong penyerapan agar harga dapat kembali mendekati angka tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan mekanisme penyerapan juga harus mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan. Budi juga menegaskan bahwa pembeli tidak boleh menekan harga di tingkat peternak di bawah ketentuan, "Pungkasnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2026.
#tingkatpeternak #hargatelur #hargapakan #Mendag