|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Ini Kata Sri Mulyani Soal Penghapusan Pajak Mobil Sedan

(Foto, Net)
Trionenews.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum dapat memutuskan kebijakan terkait penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan dalam waktu dekat seperti yang diharapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Bendahara Negara itu mengatakan pihaknya masih meminta penjelasan kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan jajarannya terkait keuntungan dan risiko dari kebijakan pembebasan pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara tersebut.

Sri Mulyani mengatakan Kemenperin baru menyampaikan bahwa mobil sedan ini sudah tidak cocok lagi dikategorikan sebagai kategori barang mewah. Jadi, ada kemungkinan PPnBM akan disesuaikan dengan strategi industri otomotif itu sendiri.

Saat ini, ketentuan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017. Di dalam beleid tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30 persen. Sementara itu, kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dikenakan PPnBM 10 persen hingga 20 persen.

"Skema dari sisi pajaknya akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri. Seperti mobil listrik dan penumpang serta meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Biasanya, nanti kami akan bahas di tim tarif kami," jelas Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kamis (15/2/2018).

Hanya saja, kebijakan penghapusan atau penurunan PPnBM itu tidak tepat jika industri ingin mencegah impor sedan. Oleh karenanya, Sri Mulyani masih ingin mendengar pendapat lain.

"Kalau misal keinginannya adalah mengurangi impor, harusnya cukai (yang dikenakan)," katanya.

Menurutnya, Kemenkeu akan tetap melanjutkan kajian mengenai relaksasi PPnBM sedan ini tanpa menghiraukan masalah potensi kehilangan penerimaan negara. "Penerimaan dari sektor ini memang bukan hal utama," ungkapnya.

Baca :
Wow!!! Mobil Sedan Bakal Bebas Pajak

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, draf usulan terkait penghapusan pajak barang mewah telah berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun lalu dan berharap aturannya rampung kuartal I tahun ini.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi mobil sedan di Indonesia yang saat ini 1,4 juta hingga 1,5 juta unit per tahun menjadi 2 juta unit. Jika pajak barang mewah dihilangkan untuk mobil sedan, maka otomatis harga mobil sedan bakal lebih murah dan meningkatkan permintaan mobil sedan.

"Apalagi pabrik mobil di Australia tutup semua, sehingga pasarnya sebanyak dua juta sekarang banyak dipasok dari Thailand dan Jepang," tutur Airlangga. (cnn/red)
Komentar

Berita Terkini