|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Puspha Akan Gugat RRI Medan ke PTUN

(Foto?Net)
Trionenews.com, Medan - Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) akan mengambil langkah hukum menggugat Radio Republik Indonesia (RRI) Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Hubungan Industri (PHI), terkait pemecatan terhadap tiga pekerja di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) itu.

Gugatan tersebut menyusul karena LPP-RRI Medan dinilai tak merespon somasi atau undangan penyelesaian hukum yang dilayangkan Pushpa selaku tim kuasa hukum tiga mantan pekerjanya yakni Mahbubah Lubis sebagai Reporter, Clara Julieta Lumbantoruan dan M Asrul Toni Marpaung sebagai penyiar.

"Kita sudah mengundang untuk penyelesaian hukum yang baik. Padahal dalam somasi kita sebutkan ada tindakan prosedur yang salah. Tetapi faktanya kita tunggu hari Sabtu (24/2/2018), tidak ada itikad baik RRI Medan untuk hadir. Ini cukup dasar kita melakukan langkah hukum selanjutnya," kata kuasa hukum ketiga pekerja dari Pushpa, Muslim Muis, dalam pesan elektroniknya yang diterima wartawan, Senin (26/2/2018).

Dijelaskan Muslim, pemecatan tidak manusiawi terhadap tiga pekerja itu, bisa dibawa ke langkah hukum karena mereka bukan PNS. Bahkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dalam hal ini juga harusnya dapat memproses kasus ini, meskipun Perusahaan Negara namun di dalamnya ada tenaga kerja yang bukan berstatus PBPNS dan PNS.

"RRI Medan menghilangkan jasa-jasa para pekerja ini. Mereka tidak dianggap dipecat dengan tidak manusiawi. Kita siapkan satu minggu untuk melayangkan upaya hukum selanjutnya. Langkah hukum tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Hubungan Industri (PHI)," ucapnya.

Kecewa Terhadap pihak RRI Medan

Clara Julieta Lumbantoruan mengaku kecewa atas sikap pihak RRI Medan yang tidak hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Tetapi ia bersyukur masih ada dukungan dari pengisi acara dan masyarakat penggemar RRI Medan hadir di Pushpa ini.

"Jujur kami kecewa. Tapi di sini kita jadi tahu dengan kehadiran pengisi acara bisa dibedakan jika pengisi acara hanya seminggu satu kali siaran durasi 1,5 jam, sedangkan setiap hari dengan jadwal 7,5 jam per harinya, mereka juga tidak memiliki ID Card dan juga pakaian dinas," ucapnya.

Ungkapan kekecewaan juga dilontarkan Gunawan Eko Nusantara pengisi acara di RRI Medan yang hadir bersama penggemar lainnya, ia menyatakan sikap kekecewaannya atas tindakan yang diduga sewenang-wenang memecat ketiga pekerja RRI tersebut.

"Kita juga kecewa. Kita berharap masalah ini cepat selesai dan saling menghormati. Seharusnya sebagai pimpinan bisa melihat dengan jelas, ketiganya sudah berbuat yang baik di RRI Medan. Tetapi mereka tidak diperlakukan sebagaimana mestinya," ujar pria yang dikenal dengan Eko Blankon ini.

FJPI Siap Dampingi Ketiga Mantan Pekerja RRI Medan

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) juga akan mendampingi tiga mantan pekerja sampai permasalahan selesai. Apalagi salah satu korban pemecatan sepihak itu merupakan salah satu anggota FJPI.

"Kita menyayangkan sikap RRI Medan yang mengingkari kinerja ketiga pekerja tersebut. Langkah hukum ini tepat karena ada pendzoliman dari RRI Medan terhadap mereka," ujar Ketua FJPI Ramdeswati Pohan

FJPI yang konsen membela hak jurnalis perempuan atas perlakuan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan dari perusahaan, melalui tim advokasi berharap ketiga pekerja ini dipenuhi hak-haknya dalam hal surat rekomendasi.

"Ketiga pekerja ini jelas sudah minta baik-baik surat rekomendasi dari RRI Medan. Tetapi tidak diberikan Ini bisa dinilai langkah mundurnya RRI," ungkapnya. (rel/Trionenews.com)
Komentar

Berita Terkini