|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Satu dari Empat Tersangka Sindikat Jaringan Narkoba Internasional Tewas Ditembak

Add caption
Trionenews.com, Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan empat tersangka sindikat jaringan narkoba Internasional, (Malaysia ,Aceh, Medan) seorang diantaranya tewas ditembak.

Keempat tersangka adalah AR alias Amir (23), ZU (35), BS alias Marpaung (34) dan AM (26) selaku koordinator lapangan, yang tewas ditembak lantaran melakukan perlawanan saat diamankan petugas.  .
Dari para tersangka, personel BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,53 Kg dan 79.905 butir pil ekstasi.

Direktur Psikotropika BNN, Brigjen Anjan Pramuka Putra didampingi Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar, Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung, di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Selasa (27/2/2018), dalam keterangan persnya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi JSJN – PDRM, yang menyatakan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Menanggapi informasi tersebut, lanjut Anjan, pihak BNN kemudian membentuk satuan tugas operasi (Satgas Ops) gabungan yang terdiri dari BNN Sumut, Polda Sumut, Polrestabes Medan serta Polres Langkat.

Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Ops, akhirnya pada Minggu (25/2/2018), personel berhasil menemukan keberadaan para tersangka dan mengamankannya.

"Para tersangka diamankan dan ditangkap petugas di tempat berbeda. Tersangka AR (warga Aceh) diamankan dari halaman hotel di Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 14.552, 4 gram sabu dan 70.905 butir pil ekstasi serta mobil Avanza warna putih," beber Anjan.

Setelah itu, kata Anjan, personel melanjutkan penggeledahan ke rumah AR di Perumahan Taman Impian Indah Medan dan menemukan barang bukti berupa 501 gram sabu. Dan sekitar pukul 14.00 WIB, personel kembali mengamankan tersangka BS dan ZU yang juga merupakan warga Aceh, di kawasan Pondok Kelapa Medan. Sedangkan tersangka AM yang disebut-sebut merupakan koordinator lapangan diamankan petugas di wilayah Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.

"Tersangka AM terpaksa dilumpuhkan petugas dan akhirnya meninggal dunia karena saat dilakukan pengembangan di daerah Tamiang perbatasan Aceh-Sumut, berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri," terang Anjan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati. (ril/red)
Komentar

Berita Terkini